Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Lumajang
Tokoh Terkait

Arifin

Wahyu Kenzo
Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditahan di Rutan Bareskrim
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/01/27/65b493c20d173.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, tersangka kasus robot trading viral blast, Putra Wibowo menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Masa penahanan dimulai pada Sabtu (27/1/2024) ini.
"Hari ini (tersangka) akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim," ujar Samsul dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo di Bangkok, Thailand.
Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Tangkap Buronan Putra Wibowo
Penangkapan berawal dari pelanggaran administrasi imigrasi yang dilakukan Putra Wibowo.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yg bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," jelas Samsul.
"Atas penangkapan oleh pihak Imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.
Kemudian, Bareskrim Polri bersama-sama Tim Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok.
Pada Jumat (26/1/2024) tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta.
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG
Samsul melanjutkan, kasus robot trading viral blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.
"Ada empat tersangka yg sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, (yaitu) saudara Rizky itu 20 tahun , kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus Umboh 16 tahun," jelas Samsul.
"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 lalu ditetapkan sebagai DPO.
Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia.
Dia terakhir diketahui tinggal di Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)