Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2024 : 15.46
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Robot Trading, Berawal dari Pelanggaran Imigrasi

27 Jan 2024 : 15.46 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Robot Trading, Berawal dari Pelanggaran Imigrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus robot trading viral blast, Putra Wibowo.

Diketahui, Putra Wibowo sebelumnya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

Samsul mengungkapkan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand dan berawal dari pelanggaran imigrasi.

Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditahan di Rutan Bareskrim

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," ujar Samsul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Setelah penangkapan, pihak Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok dan menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kemudian, Bareskrim Polri bersama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional menjemput Putra Wibowo di Bangkok.

Pada Jumat (26/1/2024), tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta.

Putra Wibowo mulai menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim mulai hari ini.

Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Tangkap Buronan Putra Wibowo

Dia melanjutkan, kasus robot trading viral blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.

"Ada empat tersangka yg sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, (yaitu) saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus Umboh 16 tahun," jelas Samsul.

"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Samsul menjelaskan modus operandi yang dilakukan Putra Wibowo dalam menjerat korbannya.

Baca juga: Bareskrim Buru Satu Orang Buron Terkait Kasus Penipuan Robot Trading ATG

Ia mengajak para korban berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ungkap Samsul.

Atas tindakannya, Putra Wibowo disangkakan pasal 105 juncto 106 UU perdagangan dan pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)