Sentimen
Positif (66%)
27 Jan 2024 : 09.23

Bawa Kertas 'Segede Gaban', Jokowi Pamer Mau Kampanye?

27 Jan 2024 : 09.23 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bawa Kertas 'Segede Gaban', Jokowi Pamer Mau Kampanye?

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas soal presiden dan menteri diperbolehkan untuk memihak dan kampanye. Pada kanal YouTube Sekertariat Presiden pada Jumat 26 Januari 2024, Jokowi menegaskan hal tersebut di depan awak media.

Menurutnya, keberpihakan presiden maupun menteri sudah tertuang pada undang-undang. “Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” katanya, Jumat, 26 Januari 2024.

Jokowi pun menunjukan kertas yang sangat besar yang bertuliskan beberapa pasal pada sebuah Undang-Undang.

“Ini, saya tunjukkin, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya sambil membawa kertas.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menunjukkan satu kertas lain berisi ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan menteri yang ingin berkampanye.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan yang kedua harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Sehingga, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyangkutpautkan persoalan presiden dan menteri yang berkampanye.

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya melanjutkan.

Masyarakat Cemas Keberpihakan Presiden

Kelompok masyarakat sipil, Perkumpulan Jaga Pemilu, mencemaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keberpihakan dalam Pemilu bisa merusak prinsip-prinsip elektoral secara mendasar. Pernyataan Jokowi itu juga dinilai oleh Perkumpulan Jaga Pemilu berpotensi melanggar pelaksanaan pemilu di Indonesia langsung dari pucuk pimpinan negara.

“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi. Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” kata Natalia Soebagjo, Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Natalia, pernyataan tersebut mengisyaratkan agar masyarakat maklum dengan keberpihakan Jokowi karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, adalah Calon Wakil Presiden nomor urut 2 yang mendampingi Prabowo Subianto.

Natalia menambahkan, pernyataan Presiden lebih mencengangkan lagi karena dilakukan dengan latar belakang pesawat udara Tentara Nasional Indonesia dan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Capres nomor urut 2, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

“Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat. Pesawat udara, bordir bintang lima di topi, seragam jaket mereka, bahkan gaji yang mereka terima dalam posisinya sebagai pejabat sampai ke pengoperasian bandara Halim pun dibayar pajak rakyat. Tidak sepantasnya pernyataan itu diucapkan, apalagi diucapkan di fasilitas negara seperti itu,” kata Natalia.

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, menambahkan, Presiden sebagai Kepala Negara harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan.

Menurutnya, Jokowi tidak seharusnya melanggar undang-undang yang telah melarang pejabat negara yang memiliki akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk menggunakan akses tersebut demi memenangkan peserta pemilu tertentu

“Presiden sebagai penanggung jawab keuangan dan sumber daya nasional harus menggunakan kekuasaannya untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa. Lebih spesifik lagi, pada saat pemilihan umum, ia harus berada di atas semua golongan dan memberi contoh bagi aparatur sipil negara dan aparatur negara bersenjata agar selalu netral karena mereka harus melayani semua warga tanpa diskriminasi dan tidak pilih bulu,” katanya.***

Sentimen: positif (66%)