Sentimen
Netral (61%)
26 Jan 2024 : 22.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Gugat UU Pemilu ke MK, Advokat Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah

26 Jan 2024 : 22.04 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gugat UU Pemilu ke MK, Advokat Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presiden dilarang berkampanye untuk peserta pemilu yang memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga.

Permohonan ini telah diregister dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan terhadap sedikitnya 3 pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye pemilu.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan soal Salam 2 Jari, Kubu Prabowo: Proses Saja, Kami Bukan Pengacaranya

Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye, diminta ditambahkan syarat "Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Syarat yang sama diminta ditambahkan pada Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye.

Pasal itu diminta agar ditambahkan satu huruf, yaitu

"l. presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”

Kemudian, Pasal 281 Ayat (1), yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu, diminta agar ditambahkan syarat yang sama, yaitu:

"c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Baca juga: Jokowi Merasa Boleh Memihak, Bawaslu: Belum Cukup Kuat Dianggap Pelanggaran

Sempat menyatakan akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 dan makan malam bersama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto jelang debat ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menegaskan seorang presiden boleh memihak kepada calon tertentu.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi didampingi Prabowo saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik

Sentimen: netral (61.5%)