Sentimen
Negatif (93%)
24 Jan 2024 : 12.44
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan

24 Jan 2024 : 12.44 Views 28

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan

MerahPutih.com - Para pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan pajak hiburan, di mana sebelumnya 25 persen menjadi 40 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, aturan tersebut diambil hanya untuk menjalankan amanat dari Pemerintah Pusat.

"Gini-gini pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat," kata Pj Heru di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengaku, dirinya sudah mendengarkan keluhan para pengusaha hiburan perihal kenaikan pajak sebesar 40 persen. Ia pun berjanji akan memberikan jalan keluar yang terbaik agar kebijakan ini tidak ada yang dirugikan.

"Saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya ini," tambahnya.

Bahkan, Pj Heru mengklaim, bahwa kebijakan tersebut tengah digodok oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

"Sedang digodok oleh badan pajak," tuturnya.

Baca juga: Pj Heru Janji Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Aset

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

"Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya," ucap Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), pada Selasa (23/1).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Kebijakan itu juga tertuang dalam Pasal 53 (2) dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen)," demikian bunyi pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut. (Asp)

Baca juga: PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja

Sentimen: negatif (93.8%)