Sentimen
Positif (33%)
23 Jan 2024 : 06.11

Apakah PNS Bisa Memilih Nyoblos Presiden? Begini Kebijakan Terbaru Surat Edaran ASN dalam Pemilu 2024

23 Jan 2024 : 06.11 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apakah PNS Bisa Memilih Nyoblos Presiden? Begini Kebijakan Terbaru Surat Edaran ASN dalam Pemilu 2024

AYOBANDUNG -- Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan, apakah PNS bisa memilih Presiden?

PNS merupakan pegawai pemerintah yang bekerja untuk memberikan pelayanan kepada publik. Terkait pemilu, ASN harus bersikap secara netral.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran mengenai himbauan netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen Mulai Januari, Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan PPPK 2024 di Februari Per Golongan dari Sri Mulyani

ASN dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana kampanye, dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS.

ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan jabatan dan fasilitas negara.

Seperti yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota pengurus partai politik.

PNS juga dilarang untuk memihak kepada siapa pun, demi mewujudkan sikap profesionalitas dan birokrasi yang netral.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024, Jubir Kemenkeu Bocorkan Waktu Pencairan

Meskipun PNS harus bersikap secara netral, namun PNS masih tetap mempunyai hak dan mengikuti pemilu 2024.

Itu artinya PNS masih bisa memilih presiden dan memberikan suaranya dalam Pemilu nanti, karena PNS juga bagian dari masyarakat.

Larangan PNS memberikan dukungan terhadap Presiden / Wakil Presiden sudah tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021.

Berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, meskipun profesi tersebut termasuk ASN.

Baca Juga: Selain Diberi Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan Diberi Hak Cuti Setara PNS, Ini Ketentuan dan Jatah Waktunya

Sesuai dengan regulasi pemerintah, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada PNS yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

ASN termasuk PNS dilarang untuk ikut aktif melalui kegiatan kampanye, namun PNS masih bisa memilih Presiden.

Menteri PANRB menekankan bahwa sikap tidak netral PNS akan sangat merugikan untuk negara, pemerintah, dan juga masyarakat.

"Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik," jelasnya, dilansir dari kominfo.go.id.

Baca Juga: Maaf Bapak Ibu ASN! Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 2024 Batal Dibayarkan Sri Mulyani di Februari, Ini Kendalanya

Situasi politik saat ini bisa saja semakin memanas, namun PNS harus memiliki kedudukan profesional dan tidak memihak kontestan politik di Pemilu 2024.

Sesuai Kampanye Pemilu, dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, badan pengadilan di bawah MA, dan juga hakim konstitusi MK, ketua, wakil ketua, anggota BPK, gubernur, deputi gubernur.

Itulah informasi mengenai apakah PNS bisa memilih Presiden, serta surat edaran netralisasi ASN dalam Pemilu 2024.

Sentimen: positif (33.3%)