Sentimen
Positif (50%)
22 Jan 2024 : 16.17
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Aturan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Tak Boleh Potong Jatah Istirahat Pekerja

22 Jan 2024 : 16.17 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Tak Boleh Potong Jatah Istirahat Pekerja

LENGKONG, AYOBANDUNG – Berikut ini aturan terbaru cuti karyawan swasta 2024 berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 yang penting untuk diketahui setiap pekerja dan perusahaan.

Dalam aturan UU Cipta Kerja 2023, ketentuan dan waktu cuti karyawan swasta 2024 berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya.

Saat ini pun banyak yang bertanya-tanya terkait seperti aturan terbaru cuti karyawan swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023.

Baca Juga: TOK! DPR RI Resmi Setujui UU Cipta Kerja 2023, Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan PHK setelah Disahkan Sesuai Masa Kerja

Pasalnya, tak sedikit pekerja yang ingin mengambil jatah libur panjang ini di tahun baru 2024.

Tak heran memang dalam setiap periode atau masa tahun baru, aturan-aturan yang ditetapkan perusahaan biasanya ada perubahan setiap beberapa tahun sekali.

Hal itu pun dirasakan oleh aturan cuti para pekerja di perusahaan swasta.

Aturan terbaru cuti karyawan swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023 ini dapat dijadikan patokan ketika bapak ibu ingin mengambil libur panjang atau misalnya tengah menjalani masa-masa lahiran.

Baca Juga: Pesangon Karyawan PKWT yang Terdampak PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Senilai Fantastis, Cek Besarannya di Sini!

Nah pada saat mengalami hal-hal demikian tentu sangat penting untuk melihat ketentuan terbaru mengenai cuti karyawan swasta 2024 sesuai UU Cipta Kerja 2023.

Dengan begitu, para pekerja jadi lebih tahu dan bisa menghitung berapa lama dan sampai kapan libur panjang yang akan diambilnya.

Dalam UU Cipta Kerja terbaru dan PP 35/2021 disebutkan bahwa selain waktu istirahat yang merupakan istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan dan cuti tahunan, perusahaan swasta wajib memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pemberian Upah per Jam Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Full Time Maupun Part Time Wajib Tahu!

Dengan begitu aturan cuti dan istirahat panjang tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Maka itu penting diketahui oleh semua karyawan swasta 2024.

Kemudian dengan aturan tersebut, maka perusahaan sebagai pemberi waktu istirahat panjang tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam PP 35/2021 juga tertuang, bahwa yang bisa memberikan istirahat panjang yaitu perusahaan tertentu.

Walaupun begitu, tak ada ketentuan yang jelas jenis perusahaan mana saja yang bisa menentukan cuti panjang untuk karyawan swasta 2024 serta mana yang tidak.

Baca Juga: Update! Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja Termasuk Peraturan Cuti Panjang

Namun apabila mengacu pada ketentuan ini maka cuti besar hanya akan diberikan jika tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai UU cipata Kerja 2023.

Aturan baru untuk cuti karyawan swasta 2024 ini pun harus disesuaikan dengan syarat dan lamanya waktu cuti.

Oleh karena itu, cuti karyawan swasta 2024 berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, wajib diketahui oleh semua perusahaan, yang pasti adalah cuti dan waktu istirahat panjang ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Gimana, apakah sudah siap mengajukan cuti karyawan swasta 2024 sesuai UU Cipta Kerja 2023?

Demikian informasi terkait aturan terbaru cuti karyawan swasta 2024 sesuai UU Cipta Kerja 2023. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (50%)