Sentimen
Positif (99%)
22 Jan 2024 : 11.59
Informasi Tambahan

Kasus: PHK, kecelakaan

Selain Diberi Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan Diberi Hak Cuti Setara PNS, Ini Ketentuan dan Jatah Waktunya

22 Jan 2024 : 11.59 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain Diberi Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan Diberi Hak Cuti Setara PNS, Ini Ketentuan dan Jatah Waktunya

LENGKONG, AYOBANDUNG – Kabar terbaru untuk kalangan PPPK di tahun 2024, bahwa selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen setara PNS, juga diberi jatah cuti sebagai hak di tahun baru ini.

Seperti diketahui bahwa memang PPPK di tahun 2024 ini sudah disetarakan hak dan kewajibannya dengan PNS, mulai kenaikan gaji 8 persen hingga yang terbaru diberi hak cuti sehingga bisa istirahat panjang.

Dengan hadirnya aturan baru kenaikan gaji dan hak cuti, para PPPK 2024 pun diharapkan bisa lebih sejahtera dan bahagia lagi di tahun ini dan seterusnya.

Baca Juga: Tak Hanya Upah Minimum dan Cuti, Ini Segudang Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja 2023, PKWT Merapat!

Hal itu pun sudah menjadi maksud dan tujuan dari pemerintah untuk supaya kesejahteraan di kalangan pegawai negeri jadi lebih merata dan satu sama lain jadi setara.

Pasalnya apabila ada kesenjangan sosial maupun ketidakadilan di kalangan ASN, hal ini pun tetap saja yang rugi pemerintah, sama hal nya dengan PHK Massal honorer yang dibatalkan di 2023 kemarin, karena sudah dipastikan akan merugikan Negara.

Maka itu pemerintah saat ini tengah membuat dan menata sistem baru dan ketentuan birokrasi dalam penataan ASN supaya jadi lebih baik dan lebih merata secara keseluruhan.

Selain itu dengan diberinya kenaikan gaji 8 persen PPPK 2024, setiap golongan sudah dipastikan akan memiliki upah pokok dengan nominal yang lebih besar lagi.

Baca Juga: Update! Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja Termasuk Peraturan Cuti Panjang

Kemudian, terkait aturan cuti sendiri, sudah ditetapkan terkait waktu atau masa cuti serta jadwalnya.

Dengan begitu, PPPK jadi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS mulai awal tahun 2024.

Maka pastikan, para pekerja dengan perjanjian kerja ini, bapak ibu mampu meningkatkan kinerjanya setiap hari, serta semangat kerja pun pastikan ada peningkatan setiap harinya.

Adapun rincian gaji pokok per bulan untuk PPPK semua golongan lengkap dengan aturan terbaru terkait hak cuti.

Baca Juga: PNS dan PPPK Dapat 10 Hari Cuti Tambahan, Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Lantas berapakah gaji PPPK 2024 setelah naik 8 persen? Dan bagaimana aturan cuti yang diberikan pemerintah setara PNS? Yuk simak ulasannya.

Gaji Pokok PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

Baca Juga: Aturan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Tak Boleh Potong Jatah Istirahat Pekerja

Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Perlu diingat terlebih dahulu, bahwa besaran gaji PPPK 2024 semua golongan diatas dapat berubah dan bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah setelah PP terbaru diterbitkan.

Baca Juga: Ide Liburan di Februari 2024 : Ambil Cuti 4 Hari Dapat Libur 11 Hari Berturut-turut, Begini Caranya!

Adapun jaminan pensiun lho yang diberikan kepada para pekerja PPPK setara dengan PNS. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah jaminan perlindungan yakni seperti jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga bantuan hukum.

Aturan Hak Cuti PPPK 2024

Nah kemudian terkait hak cuti, PPPK diberi jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan maksimal 3 bulan, dan cuti bersama sesuai aturan yang berlaku.

Jika cuti sakit lebih dari 14 hari, maka PPPK 2024 wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Gimana, apakah sangat menarik bukan selain dapat kenaikan gaji 8 persen, PPPPK 2024 juga diberi hak cuti tahunan dan jenis cuti lainnya setara PNS?

Baca Juga: Tim Healing Wajib Baca! Inilah Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Demikian informasi terkait rincian estimasi kenaikan gaji PPPK 2024 dan aturan hak cuti setara PNS. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (99.8%)