Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Pemerintah akan Membayar Penuh Selisih Gaji PNS yang Naik 8 Persen, Cek Tabel Golongan 1 sampai 4 Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG -- Gaji PNS golongan 1 sampai 4 akan naik pada tahun 2024, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semua golongan PNS akan menikmati kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Hal itu dijadwalkan berlaku tahun 2024.
Namun sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu, ternyata kenaikan gaji PNS 8 persen ini belum dibayarkan sesuai golongan.
Baca Juga: Pengawas TPS Garda Terdepan Pemilu 2024 dengan Gaji Jutaan, Cek Rinciannya
Gaji PNS yang dibayar pemerintah per tanggal 1 Januari 2024 merupakan nominal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur gaji PNS yang berlaku sampai tahun 2023, dan kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 masih belum dibayarkan.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dilakukan pemerintah guna meningkatkan kinerja PNS.
Gaji ini tidak hanya berlaku untuk PNS saja, melainkan juga TNI, Polri, dan juga PPPK serta pensiunan PNS tahun 2024.
Baca Juga: Diisukan Mundur dari Kabinet, Segini Gaji yang Diterima Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan!
Meskipun kenaikan gaji PNS ini belum bisa dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2024, namun Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji PNS yang naik 8 persen akan dirapel dari bulan sebelumnya.
Gaji PNS untuk golongan 1 sampai 4 akan mengalami kenaikan 8 persen, dan dibayar pada tahun 2024 ini.
Alasan kenapa sampai saat ini kenaikan gaji PNS tersebut belum juga dibayarkan, karena peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunannya masih belum rampung.
Diperkirakan bahwa peraturan tersebut nantinya akan diberlakukan pada bulan April 2024, sehingga kenaikan gaji PNS dapat dibayarkan secara rapel.
Baca Juga: Pensiunan PNS akan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen di Bulan Februari 2024? Ini Jawaban dari PT Taspen
Nominal dari gaji PNS yang naik 8 persen masih belum bisa diketahui secara resmi.
Dipastikan bahwa selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut nantinya akan dibayarkan sejak bulan Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayar penuh sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.
Kami akan bagikan informasi tabel gaji PNS yang dibayarkan pada tahun 2024 sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Selamat PNS dan PPPK! Cuti Tahunan ASN Tak Dipotong, Gaji Naik 8 Persen
Tabel Gaji PNS golongan 1 sampai 4 :
Gaji PNS Golongan I
-Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
-Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
-Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
-Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II
-Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
-Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
-Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
-Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
-Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
-Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
-Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
-Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
-Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
-Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
-Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
-Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
-Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Baca Juga: Sri Mulyani Dibujuk Mundur Jadi Menteri, Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Semakin Ngaret? Cek Faktanya!
Menkeu Sri Mulyani mengatakan kalau besaran dari kenaikan gaji yang akan dirapel terhitung sejak awal tahu 2024.
Anggaran yang sudah disiapkan untuk kenaikan gaji PNS yaitu sebesar Rp52 triliun, dan sudah dialokasikan pada APBN 2024.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kenaikan gaji PNS ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Gaji PNS yang naik 8 persen ini bisa memberi motivasi dan juga insentif untuk para pegawai ASN.
Pemerintah juga berharap kalau gaji PNS ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kerja mereka.
Baca Juga: Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Yakinkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 akan Dibayar Full 12 Bulan di...
Demikian informasi mengenai pemerintah yang akan membayarkan penuh selisih dari gaji PNS yang naik 8 persen.
Sentimen: positif (91.4%)