Bakal Lengser Tahun Ini, Ternyata Segini Uang Pensiun yang Akan Diterima Presiden Joko Widodo
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berapa jumlah uang pensiun yang akan diterima Presiden Joko Widodo? Apa fasilitas negara untuk kepala negara saat berakhir masa jabatan. Ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara sesuai dengan Undang Undang atau peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan pensiun. Masa jabatannya sebagai Presiden segera berakhir.
Hal ini sejalan dengan jadwal Pemilihan Presiden yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lalu, berapa jumlah uang pensiun yang didapat oleh Jokowi? Apa saja fasilitas yang didapatnya setelah menyandang status sebagai mantan presiden?
Uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU Nomor 7 tahun 1978) tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji pokok Presiden sendiri setara dengan 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Sebagai informasi gaji Presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Namun begitu, yang perlu dicatat bahwa pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Sebagai tambahan, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, mencakup biaya lainnya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, Presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan Presiden.
Sementara itu, untuk diketahui, mengakhiri jabatan sebagai orang nomor satu di Indonesia, tentunya Jokowi akan mendapatkan uang pensiun dari negara, sama halnya dengan pegawai negeri sipil.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa belum lama ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sebesar 12%.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Uang pensiun PNS golongan I sendiri dimulai Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji pensiunan PNS tersebut akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun demikian, ternyata angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun yang diterima Presiden dan Wakil Presiden. (*)
Sentimen: positif (98.8%)