Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Tetap Ditransfer Januari Meski PP Belum Rampung, Begini Kepastian MenPAN RB
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Pencairan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 2024 telah dinantikan sejak diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji pada tahun 2024 kepada PNS dan Pensiunan diberikan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah ancaman inflasi.
Sebelumnya telah beredar kabar bahwa kenaikan gaji PNS dan Pensiunan akan dirapel karena terkendala peraturan pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023 belum juga disahkan.
Baca Juga: Selain Diberi Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan Diberi Hak Cuti Setara PNS, Ini Ketentuan dan Jatah Waktunya
Namun hal tersebut telah dibantah oleh MenPAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas yang menyatakan bahwa para ASN akan mendapatkan kenaikan gaji pada bulan Januari 2024 ini.
Sebagaimana diketahui kenaikan gaji yang bakal diterima oleh PNS adalah sebesar 8 persen dari nominal sebelumnya sedangkan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji Pensiunan lebih tinggi dari PNS lantaran mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan kinerja yang diketahui nilainya cukup fantastis.
Anas menyampaikan bahwa PP yang menyangkut hajat hidup ASN tersebut kini hanya tinggal menunggu waktu untuk segera diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: H-11 Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Segini yang Diterima Golongan 3A, Sudah Naik 12 Persen?
Persoalan pengesahan PP tersebut hanya soal waktu dimana MenPAN RB memastikan bahwa pada akhir Januari ini akan cair ke rekening masing-masing ASN.
Dalam hal ini Anas menghimbau untuk para ASN tidak lagi risau terkait pencairan kenaikan gaji pada tahun 2024.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk memenuhi segala aturan yang telah diumumkan terkait kenaikan gaji PNS untuk memperbaiki manajemen ASN.
Adapun nominal kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS berpacu pada nominal gaji yang tercantum dalam PP nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
a. Gaji Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
b. Gaji Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
c. Gaji Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000
d. Gaji Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sedangkan untuk acuan kenaikan gaji Pensiunan PNS mengacu pada daftar di bawah ini:
PNS golongan I senilai Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
PNS Golongan II senilai Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
PNS Golongan III senilai Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
PNS Golongan IV senilai Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Untuk PNS dengan status janda atau duda akan menerima gaji senilai:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I senilai Rp1.170.600,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II senilai Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III senilai Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV senilai Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.
Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang telah meninggal juga mendapatkan gaji senilai:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I senilai Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II senilai Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III senilai Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV senilai Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.***
Sentimen: positif (65.3%)