Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Tasikmalaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
TKD AMIN Jabar Pertimbangkan Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar Soal Pelanggaran Kampanye
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

BATUNUNGGAL, AYOBANDUNG.COM -- Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin (AMIN) Jawa Barat (Jabar) tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Ridwan Kamil dengan tuduhan melanggar aturan kampanye.
Saat ini, Tim Hukum TKD AMIN tengah mempelajari hal-hal yang dilanggar oleh Ridwan Kamil pada kegiatan jambore Badan Pemusyawahan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Ya kami sedang pelajari ya, kira-kira efektif enggak kami laporkan. Nanti kami dalami dulu, sudah ada beberapa yang menurut kami berpotensi pelanggaran tapi sedang dipelajari oleh hukum," kata Ketua TKD AMIN Jabar, Hari Suandharu, di Kiara Artha Park, Kota Bandung, Sabtu, 20 Januari 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kirim Tim Hukum Usai Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Haru mengungkapkan, pihaknya turut mengikuti perkembangan atas laporan yang dilakukan oleh pihak PDI Perjuangan Jabar terhadap Ridwan Kamil.
"Ya itu lah. Kami akan lihat, kalau kira-kira sudah cukup dilaporkan oleh 03 ya sudah, artinya ada yang melaporkan. Nanti kami lihat lah," ungkapnya.
"Kami kaji, apakah akan dilanjut atau tidak, kita pelajari dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar dengan tuduhan melakukan pelanggaran kampanye saat jambore Badan Pemusyawahan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Merespons hal itu, Ridwan Kamil membantah jika kehadiran dirinya ke jambore BPD di Tasikmalaya sebagai pelanggaran kampanye.
Ridwan Kamil mengaku telah mengutus tim hukum untuk menyelesaikan polemik pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Baca Juga: Begini Klarifikasi Ridwan Kamil usai Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Jawa Barat, Ungkap 3 Fakta Menohok
"Udah di follow up nanti oleh tim hukum (Tim Kampanye Daerah (TKD)," kata Ridwan Kamil di Ponpes Al Qur'an Al Falah 2, Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Januari 2024.
Ridwan Kamil bersikukuh, tuduhan dirinya melakukan kampanye terselubung pada acara giat jambore Badan Pemusyawahan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kan sudah saya klarifikasi. Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan," tuturnya.
Apalagi, lanjut Ridwan Kamil, acara BPD sama sekali tidak dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan, plus BPD yang hadir itu bukan ASN," pungkasnya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga membuat klasifikasi di platform Media Sosial (Medsos) Instagram lewat akun @ridwankamil terkait tuduhan melakukan kampanye terselubung yang dilaporkan PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar.
Setidaknya ada tiga poin yang diutarakan Ridwan Kamil sebagai berikut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Money Politic Haram dan Bantah Laporan ke Bawaslu, Warganet: Kalau Melanggar Kode Etik MK Hukumannya Apa?
HAK JAWAB:
1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.
2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.
3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung.
Demikian hak jawabnya. Terima kasih.
Hatur Nuhun.
Sentimen: negatif (100%)