Sentimen
Positif (99%)
20 Jan 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Aturan Terbaru Pemberian Upah per Jam Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Full Time Maupun Part Time Wajib Tahu!

20 Jan 2024 : 20.55 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturan Terbaru Pemberian Upah per Jam Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Full Time Maupun Part Time Wajib Tahu!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Salah satu hal yang wajib diketahui untuk para pekerja adalah perhitungan upah per jam.

Tak hanya untuk memastikan hak karyawan, hal tersebut juga menyangkut ketaatan perusahaan pada peraturan yang berlaku.

Sehingga penting untuk perusahaan menyesuaikan perhitungan upah dengan peraturan terbaru pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Update! Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja Termasuk Peraturan Cuti Panjang

Untuk saat ini, peraturan ketenagakerjaan yang mengikat mengatur kewajiban dan hak perusahaan adalah UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam praktiknya, undang-undang tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 dan No. 36/2021 yang mengatur tentang pedoman menghitung upah per jam baik untuk pekerja penuh waktu (full-time) serta pekerja paruh waktu (part-time).

Pembahasan tentang upah, tidak dapat dipisahkan dari jenis perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.

Hal ini dikarenakan, perjanjian kerja merupakan dasar yang mengikat kewajiban pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Wajib Berikan 3 Hal Ini

Pengusaha dalam hal ini HR harus tahu betul tentang perhitungan upah per jam yang nantinya digunakan untuk menentukan besaran gaji yang diterima karyawan.

Karyawan yang dimaksud yakni mereka yang masuk di pertengahan bulan atau karyawan part-time yang jam kerjanya menyesuaikan pekerjaan yang tersedia.

Adapun untuk upah per jam yang dihitung dengan dalam berbagai konteks:

1.Perhitungan upah lembur

perhitungan prorata (penyesuaian upah berdasarkan lamanya waktu kerja)

2. Pembayaran upah harian.

Upah per jam yang sudah ditetapkan sebelumnya memberikan aturan yang jelas serta memastikan pekerja menerima kompensasi yang adil sesuai dengan jam kerja mereka.

Adapun peraturan perhitungan upah per jam tersebut memiliki tujuan melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan dasar yang transparan dan konsisten dalam penggajian.

Baca Juga: Tidak Jadi Prioritas Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Sopir Akan Dapat Gaji Segini dari Sri Mulyani

Sehingga dengan memahami peraturan tersebut, perusahaan dan pekerja dapat memastikan bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Berikut ini contoh penghitungan upah karyawan :

Contoh perhitungan: Fani merupakan seorang pekerja paruh waktu di sebuah perusahaan.
Fani bekerja selama 5 hari dengan 4 jam per harinya.

Upah bulanan dengan hitungan jam kerja normal yang disediakan dari tempat Fani bekerja sebesar Rp 4.000.000.

Maka perhitungannya yakni sebagai berikut :

Rp 4.000.000 : 126 = Rp 31.746,-Upah Fani per jamnya adalah Rp 31.746.
Sehingga, jika dibayarkan setiap hari, Fani akan menerima Rp 126.984.

Apabila diterima setiap minggunya, maka ia mendapatkan Rp 634.920.
Jika ia mendapatkan setiap bulan maka akan menerima Rp 2.539.680.

Meski demikian, jika upah diterima setiap hari, minggu bahkan sebulan namun perhitungan yang digunakan tetap perhitungan yang dibayarkan per jamnya.***

Sentimen: positif (99.9%)