Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2024 : 13.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tasikmalaya

Partai Terkait

Bantah Bagi-Bagi Money Politik ke Perangkat Desa, Ridwan: Hanya Hadiah Lomba Joget Gemoy

20 Jan 2024 : 13.47 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bantah Bagi-Bagi Money Politik ke Perangkat Desa, Ridwan: Hanya Hadiah Lomba Joget Gemoy

LENGKONG, AYOBANDUNG -- DPP PDIP Jawa Barat melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Dalam hal ini Ridwan Kamil diduga melaksanakan kampanye secara terselubung saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, ia menggunakan atribut paslon nomor urut 2.

Selain itu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana menyatakan dalam video yang beredar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 2 serta diduga melakukan kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Seperti Ini Temuan PDIP

Padahal seharusnya aparat desa termasuk dalam pihak yang dilarang berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024.

Naga memaparkan atas beredarnya video tersebut, PDIP Jabar melalui BBHAR memutuskan untuk membuat laporan ke Bawaslu serta ia meminta Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Kemudian saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengaku dirinya belum mengecek laporan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan Jabar itu.

Menurutnya, laporan pelanggaran Ridwan Kamil tersebut akan terlebih dahulu diplenokan.

Baca Juga: PDIP Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Pasca Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Jambore BPD Tasik, Ini Temuannya

Selanjutnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menyatakan bahwa pihaknya akan kroscek terlebih dahulu tentang adanya laporan yang masuk.

Saat ini Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita, maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.

Namun demikian, Ridwan Kamil membantah telah melanggar aturan saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

RK juga mengungkapkan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kumpulan tokoh-tokoh politik desa, dimana BPD itu bukan ASN karena penggajiannya tidak ditanggung negara misalnya kades atau staf desa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Dapat Konsekuensi Ini dari Bawaslu Saat Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Oleh karena itu mereka tidak termasuk pada kategori yang dimaksud (pelanggaran).

Selain itu, ia mengungkap bahwa hadiah uang yang diberikan bukan money politik, karena itu haram hukumnya.

Ia hanya membagikan hadiah untuk peserta yang berpartisipasi ikut joget gemoy yang pembagiannya berlangsung di atas panggung.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya, yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," ungkap RK.

Dalam postingan instagram pribadinya @Ridwankamil ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut memenuhi undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 2.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Skor Kinerja Ridwan Kamil Sebagai Gubernur Jabar dari Capres 02, Warganet Singgung Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis Ridwan Kamil.

Sentimen: negatif (99.9%)