Sentimen
Negatif (76%)
20 Jan 2024 : 11.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Pengawas TPS Garda Terdepan Pemilu 2024 dengan Gaji Jutaan, Cek Rinciannya

20 Jan 2024 : 11.45 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pengawas TPS Garda Terdepan Pemilu 2024 dengan Gaji Jutaan, Cek Rinciannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu jabatan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 menjadi garda terdepan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tidak heran, gaji PTPS Pemilu 2024 mencapai jutaan karena tugasnya yang terbilang penuh tantangan.

Baca Juga: Naik Drastis! Ini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 per Jabatan, Panwaslu Desa dan Kecamatan, Berapa?

Dalam perekrutan Pengawas TPS, dibutuhkan petugas yang benar-benar memahami tentang Pemilu 2024 agar terhindar dari intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nantinya Pengawas TPS akan diberi pelatihan dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Setelah mengikuti pelatihan dan sosialisasi, diharapkan PTPS dapat memahami regulasi dan prosedur Pemilu 2024, serta metode efektif untuk mengawasi jalannya Pemilu secara transparan.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan/desa.

Baca Juga: Gaji KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024 Bisa Cuan Jutaan, Ini Syaratnya!

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022, PTPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang memiliki tugas sebagai berikut.

(a) Mengawasi persiapan pemungutan suara;
(b) Melaksanakan pemungutan suara;
(c) Menyiapkan penghitungan suara;
(d) Melaksanakan penghitungan suara;
(e) Menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
(f) Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan;
(g) Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan; dan
(h) Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan

Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.
PTPS dapat melakukan hal berikut ini untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban.

(a) Berkonsultasi kepada Panwaslu kelurahan/desa;
(b) Berkonsultasi kepada Panwaslu kecamatan dengan persetujuan Panwaslu kelurahan/desa;

Baca Juga: [FOTO] Pemkot Bandung Larang Buang Sampah Organik di TPS
(c) Berkoordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa; dan/atau
(d) Berkoordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Berikut ini rincian gaji PTPS Pemilu 2024 dan jabatan lainnya sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000.
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000.
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000.
Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS sebesar Rp1.500.000.
Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000.
Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000.
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000 - Rp1.000.000.

Sentimen: negatif (76.2%)