Sentimen
Positif (99%)
20 Jan 2024 : 10.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: PHK

Terbaru! Perhitungan Tarif PPh 21 untuk Karyawan Swasta Setara UMR: Apa yang Perlu Anda Ketahui Mulai 2024?

20 Jan 2024 : 10.45 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terbaru! Perhitungan Tarif PPh 21 untuk Karyawan Swasta Setara UMR: Apa yang Perlu Anda Ketahui Mulai 2024?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan perhitungan terbaru tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Mulai 2024, peraturan terkait PPh 21 bagi karyawan telah menggunakan perhitungan baru berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

Lantas, berapa persen tarif PPh 21 bagi karyawan swasta yang menerima gaji setara upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK)?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, karyawan swasta yang menerima gaji UMR akan dikenai PPh 21 dengan tarif efektif bulanan.

Baca Juga: 8 Alasan Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon, Bisa Tetap Dapat Hal Ini!

Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Karyawan swasta yang menerima gaji UMR akan dikenai PPh 21 dengan tarif efektif bulanan.

Karyawan yang dikenai PPh 21 tarif efektif bulanan kategori A meliputi status perkawinan berikut ini.

(a) Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0);
(b) Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1);
(c) Kawin tanpa tanggungan (K/0).

Baca Juga: Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 Terbaru Menurut Peraturan Pemerintah, Budak Korporat Wajib Tahu!

Karyawan yang dikenai PPh 21 tarif efektif bulanan kategori B meliputi status perkawinan berikut ini.

(a) Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2);
(b) Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3);
(c) Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1);
(d) Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Karyawan yang dikenai PPh 21 tarif efektif bulanan kategori C meliputi status perkawinan kawin dengan tanggungan 3 orang (K/3).

Besaran gaji UMR karyawan swasta berbeda sesuai kabupaten/kota domisili perusahaan tempat Ia bekerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Telah Disahkan, Karyawan Kontrak Semakin Sejahtera, Ini Hak-hak yang Diberikan

Misal, gaji UMR tertinggi di Jawa Barat pada 2024 adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430.

Karyawan kategori A yang menerima gaji UMR Rp5.343.430 tanpa tambahan tunjangan tidak dikenai PPh 21 alias 0 persen.

Hal ini karena tarif pajak 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp5.400.000 per bulan.

Karyawan kategori B yang menerima gaji UMR Rp5.343.430 tanpa tambahan tunjangan juga tidak dikenai PPh 21 alias 0 persen.

Baca Juga: Tak Main-main! Segini Rincian Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Sesuai UU Cipta Kerja 2023 yang Disahkan DPR

Hal ini karena tarif pajak 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6.200.000 per bulan.

Karyawan kategori C yang menerima gaji UMR Rp5.343.430 tanpa tambahan tunjangan juga tidak dikenai PPh 21 alias 0 persen.

Hal ini karena tarif pajak 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6.600.000 per bulan.

Tabel PPh 21 Karyawan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tabel PPh 21 karyawan terbaru sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023.

Baca Juga: Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Wajib Berikan 3 Hal Ini

PPh 21 tarif efektif bulanan kategori A
Penghasilan bruto maksimal Rp5.400.000 per bulan pajak 0 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp5.400.000 - Rp5.650.000 per bulan pajak 0,25 persen.

Penghasilan bruto di atas Rp5.650.000 - Rp5.950.000 per bulan pajak 0,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp5.950.000 - Rp6.300.000 per bulan pajak 0,75 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp6.300.000 - Rp6.750.000 per bulan pajak 1 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp6.750.000 - Rp7.500.000 per bulan pajak 1,25 persen.

Penghasilan bruto di atas Rp7.500.000 - Rp8.550.000 per bulan pajak 1,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp8.550.000 - Rp9.650.000 per bulan pajak 1,75 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp9.650.000 - Rp10.050.000 per bulan pajak 2 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp10.050.000 - Rp10.350.000 per bulan pajak 2,25 persen.

Penghasilan bruto di atas Rp10.350.000 - Rp10.700.000 per bulan pajak 2,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp10.700.000 - Rp11.050.000 per bulan pajak 3 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp11.050.000 - Rp11.600.000 per bulan pajak 3,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp11.600.000 - Rp12.500.000 per bulan pajak 4 persen.

Penghasilan bruto di atas Rp12.500.000 - Rp13.750.000 per bulan pajak 5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp13.750.000 - Rp15.100.000 per bulan pajak 6 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp15.100.000 - Rp16.950.000 per bulan pajak 7 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp16.950.000 - Rp19.750.000 per bulan pajak 8 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.000 per bulan pajak 9 persen.

Sentimen: positif (99.9%)