Sentimen
Positif (91%)
19 Jan 2024 : 06.34
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor, Depok

Tokoh Terkait

Selamat PNS dan PPPK! Cuti Tahunan ASN Tak Dipotong, Gaji Naik 8 Persen

19 Jan 2024 : 06.34 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat PNS dan PPPK! Cuti Tahunan ASN Tak Dipotong, Gaji Naik 8 Persen

AYOBANDUNG.COM - Cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan tidak berkurang setelah sebelumnya mendapat kenaikan gaji.

PNS dan PPPK kembalu mendapat keuntungan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama untuk ASN tahun 2024.

Presiden Jokowi menyetujui cuti bersama PNS dan PPPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.

Baca Juga: Tak Hanya Upah Minimum dan Cuti, Ini Segudang Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja 2023, PKWT Merapat!

Aturan cuti bersama PNS dan PPPK yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 ini sebelumnga telah melewati pertimbangan pemerintah.

Dengan adanya cuti bersama, pemerintah berharap elemen ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bisa bekerja lebih efisien dan efektif.

Selain itu, aturan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama ASN tahun 2024.

Berdasarkan isi Keppres Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memberikan PNS dan PPPK sebanyak 10 hari cuti bersama, tanpa mengurangi cuti tahunan.

Baca Juga: Ide Liburan di Februari 2024 : Ambil Cuti 4 Hari Dapat Libur 11 Hari Berturut-turut, Begini Caranya!

Rinciannya tanggal dan bulan cuti bersama tersebut tertuang dalam diktum kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Berikut rincian cuti bersama pegawai ASN tahun 2024:

- Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

- Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

- Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;

- Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

Baca Juga: Informasi Daftar Lengkap Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Tanggal Liburan Makin Jelas

- Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan

- Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi pernyataan dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2024 mulai berlaku pada 9 Januari 2024.

Baca Juga: Tanggal 2 Januari 2024 Apa Cuti Bersama? Cek Jadwal Hari Libur Nasional 2024 Resmi dari SKB 3 Menteri di Sini!

Tambahan libur ini tentu dapat mendorong tingkat konsumsi PNS dan PPPK sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, ASN dipastikan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN itu pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat RUU APBN 2024 pada Agustus 2023.

ASN baru bisa merasakan kenakan gaji setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kebijakan tersebut.

Pada 8 Januari 2024, Presiden Jokowi kembali memberikan keterangan terkait perkembangan terkini kenaikan gaji ASN.

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi ketika meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere Raya Bogor di Kota Depok.

Menurut Presiden Jokowi, ia sudah menyetujui PP kenaikan gaji ASN dan tinggal menunggu diterbitkan.

“Seingat saya sudah,” kata Presiden Jokowi.

“Secepatnya, secepatnya, secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” tuturnya.

Bagi kalangan pegawai ASN kenaikan gaji ini merupakan kabar yang dinantikan sejak lama.

Pasalnya, pegawai ASN baru merasakan dua kali kenaikan gaji selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu pada 2015 dan 2019.

Baca Juga: Tim Healing Wajib Baca! Inilah Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Pada 2015, Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 6 persen.

Kemudian empat tahun berselang, Presiden Jokowi kembali memberi kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.

Kini, kenaikan gaji sebesar 8 persen sudah menanti ASN di depan mata.

Sentimen: positif (91.4%)