5 Poin Penting Kontrak Kerja PKWT Sesuai UU Cipta Kerja, Begini Nasib Karyawan jika Kontrak Diputus
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020, memunculkan sejumlah pro dan kontra terkait hak karyawan.
UU Cipta Kerja memang diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dengan memberikan fleksibilitas kepada pengusaha untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Selain itu ketenagakerjaan yang lebih fleksibel memungkinkan perusahaan menyesuaikan jumlah pekerja sesuai dengan perubahan kondisi pasar.
Baca Juga: Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Wajib Berikan 3 Hal Ini
Meski demikian ada beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dianggap mengurangi tingkat perlindungan hak karyawan, seperti pemangkasan hak pemogokan dan perlindungan pemutusan hubungan kerja, sehingga adanya kemungkinan penurunan upah dan tunjangan karena perubahan ketentuan kontrak kerja yang lebih fleksibel.
Lantas bagaimana dengan karyawan kontrak atau PKWT yang mulai bekerja dengan sistem ini setelah UU berlaku?
Apakah akan mendapat pesangon dan hak lainnya? berikut penjelasan ringkasnya yang berhasil dirangkum dari laman hukumonline.com.
Baca Juga: Tak Main-main! Segini Rincian Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Sesuai UU Cipta Kerja 2023 yang Disahkan DPR
1. Jenis Karyawan
Karyawan kontrak merujuk pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berbeda dengan karyawan tetap atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Isi Minimum PKWT
PKWT harus minimal mencantumkan informasi mengenai nama perusahaan, alamat, jenis usaha, serta data pekerja, seperti nama, jenis kelamin, umur, dan alamat.
Informasi jabatan, tempat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, hak, dan kewajiban baik dari pengusaha maupun pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Jangka Waktu PKWT
PKWT dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat diberlakukan untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat, bersifat musiman, atau terkait dengan produk baru atau kegiatan tambahan yang masih dalam percobaan.
Baca Juga: 8 Alasan Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon, Bisa Tetap Dapat Hal Ini!
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan berlaku untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara.
4. Pelaksanaan PKWT
PKWT harus memuat informasi mengenai tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan dari para pihak yang terlibat.
5. Maksimal Jangka Waktu
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, maksimal dapat berlaku selama 5 tahun. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan harus mencantumkan ruang lingkup serta batasan pekerjaan yang dianggap selesai.
Hak karyawan PKWT yang tidak diperpanjang
Karyawan kontrak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan aturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Setelah mengetahui durasi maksimal kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebenarnya, kontrak tersebut dapat mengalami perpanjangan.
Jika PKWT berdasarkan batas waktu hampir berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, perpanjangan PKWT dapat dilakukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Inul Daratista Heran Pajak Hiburan Sampai 40 Persen, Netizen Sebut Karma akibat Dapat Endorse UU Cipta Kerja
Dalam situasi ini, durasi perpanjangan PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun, dan batas waktu keseluruhan PKWT, termasuk perpanjangannya, harus tetap berada dalam jangka waktu maksimal tersebut.
Sementara itu, apabila PKWT disusun berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan tertentu dan pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai yang telah disepakati, perpanjangan PKWT bisa dilakukan sampai batas waktu tertentu, yaitu hingga penyelesaian pekerjaan.
Dalam hal ini, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja akan menentukan durasi perpanjangan PKWT hingga pekerjaan diselesaikan, namun tetap dengan memperhatikan ketentuan bahwa batas waktu keseluruhan PKWT, termasuk perpanjangannya, tidak boleh melebihi batasan 5 tahun.
Penilaian terhadap UU Cipta Kerja dapat bervariasi tergantung pada perspektif masing-masing pihak.
Sementara beberapa melihatnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya saing dan investasi, yang lain menyuarakan keprihatinan terkait perlindungan hak karyawan terutama PKWT yang berkurang.***
Sentimen: positif (100%)