Sentimen
Positif (99%)
18 Jan 2024 : 23.42
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mixue

Kasus: PHK

UU Cipta Kerja 2023 Disahkan, Berikut Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja

18 Jan 2024 : 23.42 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU Cipta Kerja 2023 Disahkan, Berikut Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja

AYOBANDUNG.COM - UU Cipta Kerja 2023 memiliki poin penting yang harus diketahui oleh semua karyawan.

Pengesahan UU Cipta Kerja 2023 sempat menjadi sorotan banyak kalangan, khususnya karyawan swasta dan buruh.

Meski begitu, UU Cipta Kerja 2023 kini sudah disahkan oleh pemerintah dan menjadi aturan hukum yang resmi.

Secara garis besar, UU Cipta Kerja 2023 terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya.

Kesebelas klaster yang terdapat dalam UU CIpta Kerja 2023 itu diantaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan
Investasi dan proyek pemerintahan, serta kawasan ekonomi.

Dari kesebelas klaster tersebut, terdapat ratusan pasal dalam UU Cipta Kerja 2023.

Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Resmi Disahkan MK, Begini Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Korban PHK

Pasal-pasal tersebut perlu dan wajib diketahui oleh para karyawan dan buruh.

Nah, dalam artikel ini, AyoBandung.com akan memaparkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Poin ini sebelumnya mendapat sorotan karena menyangkut hajat banyak karyawan.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja 2023, Anda bisa menyimak artikel ini sampai selesai.

Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja 2023.

1. Jam Kerja

Baca Juga: Gaji Karyawan Mie Gacoan 2024 Tiap Posisi di Berbagai Kota, Lebih Besar dari Gaji PNS?

Jam kerja karyawan diatur melalui Pasal 77 UU Cipta Kerja 2023.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa waktu kerja karyawan yaitu tujuh jam dalam satu hari atau 40 jam per minggu bagi perusahaan yang menerapkan enam hari kerja.

Sedangkan untuk perusahaan yang menggunakan aturan lima hari kerja, maka karyawan bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu.

Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja harus dengan persetujuan pekerja dan hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.

2. Hari Libur Mingguan

Sesuai aturan jam kerja tersebut, maka pekerja berhak beristirahat satu hari setelah enam hari bekerja.

Pekerja juga berhak dua hari beristirahat apabila perusahaan merapkan lima hari kerja.

Baca Juga: Tabel Gaji Karyawan Mixue di Atas UMR? Ini Rincian Semua Jabatan

3. Istirahat Panjang

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang terhadap karyawan, namun tidak bersifat wajib.

Artinya, hak cuti panjang selama 2 bulan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan sudah berlaku selama ini, diserahkan sebagai kewenangan perusahaan.

4. Cuti Haid

Dalam UU Cipta Kerja, tidak ditemukan adanya cuti haid bagi karyawan perempuan.

Tidak tercantum cuti haid bagi perempuan di hari pertama dan kedua.

Baca Juga: Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap, Besaran Berbeda-Beda Tertinggi Rp180 Juta

Belum bisa dipastikan apakah pasal terkait hak menyusui diubah atau dihilangkan.

Namun, cuti tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pelaksanaan ketentuan cuti haid ini diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

5. Cuti Hamil dan Melahirkan

Sama seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan juga tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja 2023.

Belum bisa dipastikan apakah pasal terkait hak menyusui diubah atau dihilangkan.

Baca Juga: Karyawan Swasta yang Resign Wajib Menerima Uang Pisah dari Perusahaan, Simak Perhitungannya!

Meski begitu, UU Cipta Kerja 2023 melarang keras perusahaan atau pengusaha memutuskan hubungan kerja ketika karyawan sedang hamil dan melahirkan.

Hak hamil dan melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Sedangkan di Pasal 82 ayat 1 disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

6. Hak Menyusui

Hak menyusui juga tidak ditemukan di dalam UU Cipta Kerja 2023.

Baca Juga: Korban PHK Pabrik Tembus 7.200 Orang, Segini Pesangon yang Harus Diterima Karyawan dari Perusahaan!

Belum bisa dipastikan apakah pasal terkait hak menyusui diubah atau dihilangkan.

Hak menyusui ditemukan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 83 disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Demikian poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja 2023 yang harus diketahui oleh karyawan.***

Sentimen: positif (99.6%)