Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: PHK
Tabel Rincian PPh 21 2024 Terbaru bagi Karyawan, Gaji UMR Berapa Persen?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG – Pemerintah telah menetapkan perhitungan terbaru tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 2024 terbaru baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Mulai 2024, peraturan terkait PPh 21 bagi karyawan telah menggunakan perhitungan baru berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).
Berapa persen tarif PPh 21 bagi karyawan swasta yang menerima gaji setara upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK)?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Karyawan swasta yang menerima gaji UMR akan dikenai PPh 21 dengan tarif efektif bulanan.
Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Pajak Pesangon 2023, Segini Jumlah yang Dipotong PPh
Karyawan yang dikenai PPh 21 tarif efektif bulanan kategori A meliputi status perkawinan berikut ini.
(a) Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0);
(b) Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1);
(c) Kawin tanpa tanggungan (K/0).
Karyawan yang dikenai PPh 21 tarif efektif bulanan kategori B meliputi status perkawinan berikut ini.
(a) Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2);
(b) Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3);
(c) Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1);
(d) Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).
Karyawan yang dikenai PPh 21 tarif efektif bulanan kategori C meliputi status perkawinan kawin dengan tanggungan 3 orang (K/3).
Besaran gaji UMR karyawan swasta berbeda sesuai kabupaten/kota domisili perusahaan tempat Ia bekerja.
Baca Juga: Ini Peraturan Baru Pajak Emas Pengenaan PPh dan PPN yang Wajib Diketahui
Misal, gaji UMR tertinggi di Jawa Barat pada 2024 adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430.
Karyawan kategori A yang menerima gaji UMR Rp5.343.430 tanpa tambahan tunjangan tidak dikenai PPh 21 alias 0 persen.
Hal ini karena tarif pajak 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp5.400.000 per bulan.
Karyawan kategori B yang menerima gaji UMR Rp5.343.430 tanpa tambahan tunjangan juga tidak dikenai PPh 21 alias 0 persen.
Hal ini karena tarif pajak 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6.200.000 per bulan.
Karyawan kategori C yang menerima gaji UMR Rp5.343.430 tanpa tambahan tunjangan juga tidak dikenai PPh 21 alias 0 persen.
Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Resmi Disahkan MK, Begini Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Korban PHK
Hal ini karena tarif pajak 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6.600.000 per bulan.
Tabel PPh 21 Karyawan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tabel PPh 21 karyawan terbaru sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023.
PPh 21 tarif efektif bulanan kategori A
Penghasilan bruto maksimal Rp5.400.000 per bulan pajak 0 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp5.400.000 - Rp5.650.000 per bulan pajak 0,25 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp5.650.000 - Rp5.950.000 per bulan pajak 0,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp5.950.000 - Rp6.300.000 per bulan pajak 0,75 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp6.300.000 - Rp6.750.000 per bulan pajak 1 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp6.750.000 - Rp7.500.000 per bulan pajak 1,25 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp7.500.000 - Rp8.550.000 per bulan pajak 1,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp8.550.000 - Rp9.650.000 per bulan pajak 1,75 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp9.650.000 - Rp10.050.000 per bulan pajak 2 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp10.050.000 - Rp10.350.000 per bulan pajak 2,25 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp10.350.000 - Rp10.700.000 per bulan pajak 2,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp10.700.000 - Rp11.050.000 per bulan pajak 3 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp11.050.000 - Rp11.600.000 per bulan pajak 3,5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp11.600.000 - Rp12.500.000 per bulan pajak 4 persen.
Baca Juga: Apakah Gaji PNS Mengikuti UMR? Lulusan SMA Terima Segini
Penghasilan bruto di atas Rp12.500.000 - Rp13.750.000 per bulan pajak 5 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp13.750.000 - Rp15.100.000 per bulan pajak 6 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp15.100.000 - Rp16.950.000 per bulan pajak 7 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp16.950.000 - Rp19.750.000 per bulan pajak 8 persen.
Penghasilan bruto di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.000 per bulan pajak 9 persen.
Sentimen: positif (100%)