Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tasikmalaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Pasca Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Jambore BPD Tasik, Ini Temuannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Pelaporan tersebut berasal dari PDI Perjuangan Jawa Barat dan membawa isu terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan yang diajukan oleh Naga Sentana, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, mendeskripsikan bahwa dalam video yang beredar, Ridwan Kamil terlihat menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 02.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Seperti Ini Temuan PDIP
Menurut Naga, tindakan Ridwan Kamil tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa ia sedang melakukan kampanye dan tidak netral saat kunjungan di Tasik beberapa waktu lalu.
Video berdurasi 88 detik itu memperlihatkan pelanggaran kampanye oleh aparat desa, termasuk Ketua TKD. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena seharusnya PNS mematuhi prinsip netralitas.
Naga Sentana mengemukakan pandangannya terkait peristiwa tersebut, menyatakan bahwa kehadiran Ridwan Kamil di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya dapat menciptakan persepsi negatif.
Menurutnya partisipasi aktif Ridwan Kamil dalam acara tersebut yang melibatkan BPD di Tasikmalaya dapat diartikan sebagai bentuk kampanye bersama BPD, sebuah kelompok yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Dalami Laporan PDIP soal Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil
Berdasarkan beredarnya video tersebut, PDI Perjuangan Jawa Barat melalui BBHAR memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu.
Naga Sentana juga mengungkapkan harapannya agar Bawaslu melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, maka sebaiknya Ridwan Kamil segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Mengutip dari laman republika jaar, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan Jabar.
Baca Juga: Didukung Penuh Ridwan Kamil, Seperti Ini Sosok Atalia Praratya di Mata Kang Emil! Berpeluang Lolos DPR RI?
Menurutnya proses pleno internal masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan di update setelahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, yang menegaskan bahwa pengecekan lebih lanjut akan dilakukan terkait laporan yang telah diajukan.
Dengan demikian, peristiwa ini menunjukkan bahwa Bawaslu Jawa Barat sedang mengkaji laporan yang disampaikan oleh PDI Perjuangan Jawa Barat dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah proses pleno internal selesai.***
Sentimen: negatif (99.9%)