Luhut Pandjaitan Turun Tangan Bakal Tunda Kenaikan Pajak Hiburan: Dampaknya Luas, Tak Hanya Diskotek
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan menangani polemik terkait kenaikan pajak barang jasa tertentu, atau pajak hiburan. Luhut meminta kenaikan bidang pajak tersebut ditunda dan dievaluasi terlebih dahulu.
Luhut menyampaikan keputusan tersebut setelah mendengar polemik terkait pajak hiburan selama kunjungannya ke Bali. Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan Rabu, 17 Januari 2024.
Luhut mengatakan bahwa uji materi atau judicial review yang diajukan oleh beberapa pihak akan menjadi pertimbangan dalam penerapan pajak hiburan. Ia menegaskan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil dan pedagang kecil yang mungkin akan terdampak oleh kebijakan ini.
Baca Juga: Mahfud MD Tak Mau Buka-bukaan Soal Langkah Satgas TPPU Rp349 T Selanjutnya: Kalau Dibuka Sekarang pada Lari
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ucapnya.
Luhut berpendapat bahwa kenaikan pajak tidak seharusnya membebani pelaku usaha, terutama mereka yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Ia menyoroti bahwa dampak pajak hiburan melibatkan berbagai sektor tak hanya diskotek, karaoke, tetapi yang terlibat dalam penyediaan makanan dan penjualan.
"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut.
Baca Juga: Undang Tiga Capres-Cawapres di Paku Integritas, KPK: Ini Bukan Numpang Pansos
Berapa persen pajak hiburan menurut UU?
Menurut UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, 11 jenis pajak itu di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Sementara itu, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan kebijakan pajak baru dengan ketentuan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. ***
Sentimen: negatif (57.1%)