Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2024 : 11.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Paris

Kasus: covid-19

Saya Khawatir Mereka Jarang Dilibatkan

17 Jan 2024 : 11.26 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saya Khawatir Mereka Jarang Dilibatkan

BATANG, KOMPAS.com- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, pembuatan sebuah undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang bakal terdampak oleh aturan undang-undnag tersebut.

Hal ini disampaikan Ganjar merespons keluhan sejumlah pelaku usaha mengenai pajak hiburan yang melonjak menjadi 40-75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Ketika sebuah kebijakan mau diambil, saya khawatir kita jarang melibatkan mereka, maka kalau kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkan mereka, dengarkan mereka," kata Ganjar di Terminal Limpung, Batang, Rabu (17/1/2024).

Ganjar menuturkan, pembuat undang-undang harus mendengar aspirasi pihak-pihak yang bakal terdampak oleh undang-undang yang mereka buat.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

Menurut dia, harus ada konsensus antara pembuat undang-undang dan pihak yang terdampak supaya undang-undnag yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.

Ganjar mencontohkan, ia pernah membela petani tembakau agar kenaikan cukai rokok tidak terlampau tinggi supaya daya beli masyarakat tidak terganggu dan merugikan petani tembakau.

"Di dunia hiburan saya rasa juga sama, maka saya rasa yang paling penting coba review dulu  kenapa tarifnya sampai segitu dan kenapa kemudian satu merasa berat dan satu ingin, kalau boleh saya sebut, memaksa membuat aturan itu," ujar Ganjar.

Keluhan pengusaha tempat hiburan

Sebelumnya diberitakan, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Pedangdut Inul: Kepala buat Kaki, Bayar Pajak Enggak Kira-kira...

Pada unggahan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi.

Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, DJP: Itu Kewenangan Pemerintah Daerah

"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan.

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.

Respons Sandiaga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, para pelaku usaha tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut.

Baca juga: Inul Protes soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Sebab, kata dia, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan.

"Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga yang juga Ketua Dewan Pakar Ganjar-Mahfud melalui akun resmi Instagramnya @sandiuno dikutip Senin (15/1/2024).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)