Sandiaga Uno ‘Dikeroyok’ Pelaku Pariwisata Gegara Bakal Naikkan Pajak, Menparekraf Minta Pengusaha Tak Panik
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mendapat banyak protes dari para pengusaha pariwisata terutama penyedia jasa hiburan. Para pengusaha ini mengeroyok Sandi yang menyatakan akan menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Sebelumnya pedangdut Inul Daratista yang juga pengusaha tempat hiburan karaoke mengeluh pada Sandiaga Uno karena pajak sebesar 25 persen sudah terlalu tinggi untuk saat ini. Apalagi usaha hiburan di ibu kota dan beberapa kota sedang sepi.
Sandiaga Uno juga dikeroyok Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. Para pengusaha spa di Bali yang tergabung dalam GIPI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak dan klasifikasinya di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Menanggapi kekhawatiran dan kepanikan para pengusaha di Indonesia, Sandi meminta mereka untuk tetap tenang. Dia menjamin pemerintah akan tetap berpihak kepada rakyat, terutama soal kebijakannya.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Irak Piala Asia 2023 Gratis, Kick Off Pukul 21.30 WIB
“Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)” ucap Sandiaga Uno, Senin 15 Januari 2024.
Sandi menyebut kebijakan yang dipermasalahkan banyak pihak itu justru dibuat untuk memberdayakan pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Menparekraf membantah undang-undang tersebut bajal mematikan industri hiburan Tanah Air.
“Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bukan mematikan,” katanya menambahkan.
Kisruh pengusaha di Bali
Para pelaku usaha spa di Bali diminta menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah, jika merasa terbebani dengan pajak hiburan yang ditetapkan. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyebut surat tembusan harus ada tembusan untuk Gubernur Bali.
Hal itu memungkinkan Gubernur Bali berperan serta mendorong pemerintah kabupaten atau kota untuk memperhatikan keberatan para pengusaha. Apalagi pengusaha spa di Bali banyak jumlahnya.
Uji materi ke MK tak hanya diajukan pengusaha spa, tapi juga pengusaha hotel di Bali. Uji materi tersebut telah diterima 5 Janauri 2024 lalu.
Adapun materi yang diuji adalah pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di pasal 55 disebutkan mandi uap atau spa masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Dalam UU tersebut dinyatakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.***
Sentimen: positif (88.3%)