Sentimen
Positif (99%)
16 Jan 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Tenaga Honorer Satpam Tak Perlu Risau Walau Tak Diangkat PPPK! Sri Mulyani Berikan Gaji dan 2 Tunjangan Segini

16 Jan 2024 : 16.52 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Satpam Tak Perlu Risau Walau Tak Diangkat PPPK! Sri Mulyani Berikan Gaji dan 2 Tunjangan Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.

Walaupun tenaga honorer satpam tidak dijadikan prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK, namun Sri Mulyani selaku Menteri keuangan sudah menjamin nasib mereka dengan memberikan gaji dan 2 tunjangan yang layak untuk mereka.

Untuk besaran gaji dan tunjangan yang diberikan Sri Mulyani untuk tenaga honorer satpam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Mengacu pada PMK tersebut besaran gaji tenaga honorer satpam setiap provinsinya berbeda-beda, dan yang tertinggi ada di provinsi Jakarta sebesar Rp 5,6 juta.

Selain besaran gaji yang fantastis Sri Mulyani juga memberikan dua tunjangan kepada tenaga honorer ini, yaitu tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Untuk uang lembur Sri Mulyani memberikan tenaga honorer Satpam sebesar Rp 13 ribu

Baca Juga: PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Tepat Tanggal 1 Februari, Asal Lakukan Ini Terlebih Dahulu

Sedangkan untuk uang makan lembur diberikan Rp 30 ribu untuk tenaga honorer satpam ini.

Gaji tenaga honorer satpam

Sedangkan untuk gaji tenaga honorer satpam yang diberikan Sri Mulyani adalah

1. Rp4.020.000 per bulan untuk Provinsi Aceh

2. Rp3.247.000 per bulan untuk Provinsi Sumatera Utara

3. Rp3.984.000 per bulan untuk Provinsi Kepulauan Riau

4. Rp3.389.000 per bulan untuk Provinsi Jambi

5. Rp3.211.000 per bulan untuk Provinsi Sumatera Barat

6. Rp3.931.000 per bulan untuk Provinsi Sumatera Selatan

7. Rp3.039.000 per bulan untuk Provinsi Lampung

8. Rp2.849.000 per bulan untuk Provinsi Bengkulu

9. Rp4.200.000 per bulan untuk Provinsi Bangka Belitung

10. Rp3.175.000 per bulan untuk Provinsi Banten

11. Rp3.777.000 per bulan untuk Provinsi Jawa Barat

12. Rp5.615.000 per bulan untuk Provinsi D.K.I. Jakarta

13. Rp2.280.000 per bulan untuk Provinsi Jawa Tengah

Baca Juga: Cair Awal Bulan Februari 2024! Segini Nominal Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV, Sudah Naik?

14. Rp2.425.000 per bulan untuk Provinsi D.I. Yogyakarta

15. Rp4.135.000 per bulan untuk Provinsi Jawa Timur

16. Rp3.217.000 per bulan untuk Provinsi Bali

17. Rp2.826.000 per bulan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat

18. Rp2.531.000 per bulan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur

19. Rp3.117.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Barat

20. Rp3.731.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Tengah

21. Rp3.753.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Selatan

22. Rp3.867.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Timur

23. Rp4.191.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Utara

24. Rp4.239.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Utara

25. Rp3.654.000 per bulan untuk Provinsi Gorontalo

26. Rp3.443.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Barat

27. Rp4.038.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Selatan

28. Rp3.044.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Tengah

Baca Juga: Bersiaplah! 1,6 Juta Formasi PPPK 2024 Segera Dibuka, Segini Nominal Gaji yang Diterima Setiap Golongan

29. Rp3.487.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara

30. Rp3.330.000 per bulan untuk Provinsi Maluku

31. Rp3.627.000 per bulan untuk Provinsi Maluku Utara

32. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Papua

33. Rp4.124.000 per bulan untuk Provinsi Papua Barat

34. Rp4.124.000 per bulan untuk Provinsi Papua Barat Daya

35. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Papua Tengah

36. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Papua Selatan

37. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Provinsi Papua Pegunungan

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.6%)