Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Tenaga Honorer Satpam Tak Perlu Risau Walau Tak Diangkat PPPK! Sri Mulyani Berikan Gaji dan 2 Tunjangan Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.
Walaupun tenaga honorer satpam tidak dijadikan prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK, namun Sri Mulyani selaku Menteri keuangan sudah menjamin nasib mereka dengan memberikan gaji dan 2 tunjangan yang layak untuk mereka.
Untuk besaran gaji dan tunjangan yang diberikan Sri Mulyani untuk tenaga honorer satpam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Mengacu pada PMK tersebut besaran gaji tenaga honorer satpam setiap provinsinya berbeda-beda, dan yang tertinggi ada di provinsi Jakarta sebesar Rp 5,6 juta.
Selain besaran gaji yang fantastis Sri Mulyani juga memberikan dua tunjangan kepada tenaga honorer ini, yaitu tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.
Untuk uang lembur Sri Mulyani memberikan tenaga honorer Satpam sebesar Rp 13 ribu
Baca Juga: PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Tepat Tanggal 1 Februari, Asal Lakukan Ini Terlebih Dahulu
Sedangkan untuk uang makan lembur diberikan Rp 30 ribu untuk tenaga honorer satpam ini.
Gaji tenaga honorer satpam
Sedangkan untuk gaji tenaga honorer satpam yang diberikan Sri Mulyani adalah
1. Rp4.020.000 per bulan untuk Provinsi Aceh
2. Rp3.247.000 per bulan untuk Provinsi Sumatera Utara
3. Rp3.984.000 per bulan untuk Provinsi Kepulauan Riau
4. Rp3.389.000 per bulan untuk Provinsi Jambi
5. Rp3.211.000 per bulan untuk Provinsi Sumatera Barat
6. Rp3.931.000 per bulan untuk Provinsi Sumatera Selatan
7. Rp3.039.000 per bulan untuk Provinsi Lampung
8. Rp2.849.000 per bulan untuk Provinsi Bengkulu
9. Rp4.200.000 per bulan untuk Provinsi Bangka Belitung
10. Rp3.175.000 per bulan untuk Provinsi Banten
11. Rp3.777.000 per bulan untuk Provinsi Jawa Barat
12. Rp5.615.000 per bulan untuk Provinsi D.K.I. Jakarta
13. Rp2.280.000 per bulan untuk Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga: Cair Awal Bulan Februari 2024! Segini Nominal Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV, Sudah Naik?
14. Rp2.425.000 per bulan untuk Provinsi D.I. Yogyakarta
15. Rp4.135.000 per bulan untuk Provinsi Jawa Timur
16. Rp3.217.000 per bulan untuk Provinsi Bali
17. Rp2.826.000 per bulan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat
18. Rp2.531.000 per bulan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Rp3.117.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Barat
20. Rp3.731.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Tengah
21. Rp3.753.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Selatan
22. Rp3.867.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Timur
23. Rp4.191.000 per bulan untuk Provinsi Kalimantan Utara
24. Rp4.239.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Utara
25. Rp3.654.000 per bulan untuk Provinsi Gorontalo
26. Rp3.443.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Barat
27. Rp4.038.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Selatan
28. Rp3.044.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Tengah
Baca Juga: Bersiaplah! 1,6 Juta Formasi PPPK 2024 Segera Dibuka, Segini Nominal Gaji yang Diterima Setiap Golongan
29. Rp3.487.000 per bulan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara
30. Rp3.330.000 per bulan untuk Provinsi Maluku
31. Rp3.627.000 per bulan untuk Provinsi Maluku Utara
32. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Papua
33. Rp4.124.000 per bulan untuk Provinsi Papua Barat
34. Rp4.124.000 per bulan untuk Provinsi Papua Barat Daya
35. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Papua Tengah
36. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Papua Selatan
37. Rp4.604.000 per bulan untuk Provinsi Provinsi Papua Pegunungan
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.6%)