Sentimen
Negatif (99%)
16 Jan 2024 : 01.20
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Ambon

Partai Terkait

Kubu Prabowo: Bawaslu Tajam ke Gibran, Tumpul ke yang Lain

16 Jan 2024 : 01.20 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kubu Prabowo: Bawaslu Tajam ke Gibran, Tumpul ke yang Lain

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Raja Juli Antoni menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih tajam pada Gibran ketimbang calon lainnya.

"Monggo Bawaslu untuk menyelidik kasus itu, tapi agak terasa memang Bawaslu ini tajam ke Mas Gibran, tumpul ke yang lain," ujarnya pada Minggu, 14 Januari 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu lantas menyinggung soal aksi Gibran bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) yang dinyatakan melanggar aturan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Jadi Temui Raja-raja Maluku, Belajar dari Kasus Gibran?

Terbaru, kakak Kaesang Pangarep itu kembali diduga melakukan pelanggaran usai melakukan kampanye di Kota Ambun dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.

"Kemarin kasus susu, sekarang kasus (pertemuan dengan raja se-Maluku) ini," katanya.

Kendati demikian, Raja Juli tetap mempersilakan Bawaslu untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran tersebut. PSI sebagai partai pengusung, katanya, akan mematuhi segala kebijakan yang diambil Bawaslu.

"Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang suruh intervensi Bawaslu," tutur dia.

Gibran Diduga Melanggar

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming diduga melakukan pelanggaran dalam pertemuannya dengan raja-raja se-Maluku. Pasalnya, pertemuan itu turut diikuti pula oleh 30 kepala desa.

"Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabuapten Maluku Tengah di SwissBell Hotel," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kehadiran puluhan kepala desa itu, kata Bawaslu, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian terkait adakah sanksi pidana atau hanya persoalan administrasi.***

Sentimen: negatif (99.7%)