Sentimen
Positif (99%)
15 Jan 2024 : 17.27
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kabar Baik PNS Bukan Cuma Gaji Pokok Naik 2024, Ada Tambahan Periode Pangkat Jadi 6 Kali Setahun

15 Jan 2024 : 17.27 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kabar Baik PNS Bukan Cuma Gaji Pokok Naik 2024, Ada Tambahan Periode Pangkat Jadi 6 Kali Setahun

AYOBANDUNG.COM -- Tahun 2024 menjadi tahun terbaik untuk PNS, karena selain adanya kenaikan gaji pokok, ada tambahan periode kenaikan pangkat terbaru.

Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023, telah mengatur soal periode kenaikan pangkat PNS, yang awalnya 2 kali setahun, jadi 6 kali setahun.

Kenaikan periode pangkat PNS jadi 6 kali dalam setahun itu akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Kabar tersebut menyusul setelah pemerintah juga akan merumuskan aturan soal kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2024.

Peraturan BKN Pasal 1 menyebutkan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Maka untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja, perlu menambah periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya.

Mulai bulan Januari 2024, bahwa kenaikan pangkat PNS akan berlaku menjadi 6 periode dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya 2 periode saja.

Tambahan periode pangkat PNS dan kenaikan gaji pokok PNS 2024 ini menjadi kabar baik sekaligus gembira bagi para pegawai.

Baca Juga: 1,6 Juta Formasi Dibuka Khusus Tenaga Honorer dalam Rekrutmen CASN, Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 per Golongan

Periode pangkat PNS yang bertambah menjadi 6 periode berlaku pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

BKN menekankan bahwa tambahan periode pangkat PNS ini bukan berarti membuat PNS bisa ajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun.

Namun masa pengusulan kenaikan pangkat PNS ini periodenya ditambah, dan akan lebih banyak memberi kesempatan bagi para PNS dalam satu tahun.

Periode kenaikan pangkat PNS menjadi salah satu bangian dari program untuk mempercepat layanan manajemen ASN melalui satu sistem antara BKN dan instansi.

PNS bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan kurun waktu 6 periode selama satu tahun.

Pegawai yang ingin mengajukan kenaikan pangkat PNS juga harus meemenuhi syarat kenaikan pangkat terlebih dahulu.

Terkait gaji pokok PNS naik 2024, hal itu masih dirumuskan oleh pemerintah melalui aturan turunan yang akan segera terbit.

Menurut kabar yang beredar yang diungkapkan oleh Sri Mulyani, bahwa kenaikan gaji PNS yang belum sempat dibayarkan, nanti akan dibayar dengan sistem rapel.

Pada awal bulan Januari 2024 kemarin gaji PNS masih mengacu pada peraturan lama, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: SELAMAT! Honorer Pramubakti 2024 Selain Dapat Gaji Pokok Segini, Juga Ada 2 Tunjangan Tambahan Ini dari Sri Mulyani

Berikut tabel gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan :

1. Gaji PNS 2023 Golongan I (Juru)

Gaji PNS Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic (juru): Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II (Pengatur)

Gaji PNS Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc (pengatur): Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III (Penata)

Gaji PNS Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb (penata muda tingkat I): Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc (penata): Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: CCTV Kasus Jessica Wongso Direkayasa Saksi Ahli, Rismon Sianipar Minta Pertanggung Jawaban Jaksa karena Ini

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV (Pembina)

Gaji PNS Golongan IVa (pembina): Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc (pembina muda): Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd (pembina madya): Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah informasi mengenai kabar baik untuk PNS selain gaji pokok naik tahun 2024, namun juga akan kenaikan periode pangkat menjadi 6 tahun.

Sentimen: positif (99.4%)