Sentimen
Negatif (64%)
15 Jan 2024 : 04.38
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Anies-Cak Imin Janjikan Hak Cuti Suami untuk Dampingi Istri Melahirkan

15 Jan 2024 : 04.38 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anies-Cak Imin Janjikan Hak Cuti Suami untuk Dampingi Istri Melahirkan

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berjanji akan mendorong hak cuti bagi suami agar bisa mendampingi istrinya melahirkan.

Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Achmad Nur Hidayat mengatakan usulan itu akan didorong melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau kesepakatan di DPR.

"Kalau AMIN bisa menang, misalkan bisa menjadikan peraturan sebagai peraturan menteri, itu akan didorong situ. Tapi kalau seandainya melibatkan DPR, tentunya harus ada mekanisme kesepakatan bersama dengan DPR," katanya pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Juga: Anies jadi Mentor, Cak Imin Siap Tarung Debat Lawan Gibran-Mahfud

Hak cuti bagi ayah, kata Achmad, sebenarnya sudah ada. Kendati demikian, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya masih belum merinci.

Maka dari itu, Anies-Cak Imin berkomitmen akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Kira-kira berapa lama pendampingannya juga, termasuk untuk ibu. Pasti ada studinya, dua bulan atau tiga bulan, nanti dilihat," ucapnya.

Hak Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Usulan hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan tercantum dalam pasal 6 draf RUU KIA.

Dalam pasal tersebut, suami berhak mendapatkan cuti mendampingi ibu melahirkan paling lama 40 hari, atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," bunyi Pasal 6 ayat (2) RUU KIA.

Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya berhak cuti selama dua hari.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki, Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2007 memperbolehkan PNS laki-laki mengajukan cuti pendampingan istri melahirkan selama satu bulan.***

Sentimen: negatif (64%)