Sentimen
Positif (49%)
14 Jan 2024 : 23.12
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Taspen Akan Segera Cairkan Gaji Janda Duda Pensiunan PNS Ditinggal Meninggal, Ini Estimasi Besarannya

14 Jan 2024 : 23.12 Views 87

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Taspen Akan Segera Cairkan Gaji Janda Duda Pensiunan PNS Ditinggal Meninggal, Ini Estimasi Besarannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selamat Janda duda pensiunan PNS akan segera mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji Janda duda pensiunan PNS pastinya sangat membuat mereka bahagia.

Pasalnya setelah 4 tahun Janda duda pensiunan PNS ini tidak menerima kenaikan gaji.

Meski demikian Janda duda pensiunan PNS ini belum tenang karena kenaikan gaji tersebut belum direalisasikan pada bulan Januari kemarin.

Lalu kapan kenaikan gaji Janda duda pensiunan PNS ini akan direalisasikan?

Menurut Staf khusus Menkeu kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan dihitung mulai bulan Januari 2024 namun pencairannya akan dirapel saat PP yang mengatur mengenai kenaikan gaji tersebut direalisasikan.

Namun Presiden Jokowi telah mengatakan jika PP kenaikan gaji yang saat ini membuat para pensiunan gundah gulana ini akan segera diterbitkan.

Besaran yang akan dicairkan PT Taspen pada bulan Februari mendatang adalah

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Taman Wisata Terbaru di Jawa Barat Ini Suguhkan Panorama Alam Mirip Raja Ampat!

Namun besaran diatas tersebut hanyalah estimasi gaji yang di cairkan PT Taspen jika kenaikan gaji 12 persen sudah direalisasikan.

Namun jika PP tersebut belum diterbitkan maka gaji Janda duda pensiunan PNS masih mengacu pada PP No.18 Tahun 2019.

Stafsus Menteri Keuangan juga mengingatkan agar Janda duda pensiunan PNS tetap bersabar menunggu PP terbut.

Baca Juga: Raup Gaji Miliaran Rupiah Sekali Ceramah, Ustaz Solmed Punya Fasilitas Rumah Bak Sultan Andara!

Janda duda pensiunan PNS juga tidak perlu khawatir karena pemerintah akan mencairkan kenaikan gaji tersebut secara full dengan dirapel setelah PP terbit.***

Sentimen: positif (49.2%)