Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Siap-siap Cek Rekening! PNS 2024 Segera Terima Tunjangan Tambahan di Luar Gaji hingga Rp2,4 Juta Mulai Januari, Apa Aja?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Siap-siap ASN akan menerima tunjangan tambahan untuk PNS 2024 yang berlaku mulai Januari tembus hingga Rp2,4 Juta dan telah ditetapkan Sri Mulyani.
Panggilan kepada para ASN di semua golongan, bahwa tunjangan tambahan untuk PNS 2024 yan tembus hingga Rp2,4 juta akan segera cair lho dan berlaku mulai Januari.
Penting kiranya mengetahui berapa dan apa saja tunjangan tambahan untuk PNS 2024 yang akan diberikan di bulan Januari ini.
Ditetapkannya bonus tambahan ini menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bagi para ASN.
Lantaran banyak pegawai negeri yang menuntut kesejahteraan dan kelayakan gaji serta tunjangan.
Baca Juga: Mohon Maaf! Sri Mulyani Ungkap Tunjangan Uang Makan PNS 2024 di Februari Terancam Tak Cair jika ASN Lakukan Hal Ini...
Maka itu di tahun 2024 ini semua ASN di golongan I, II, III maupun IV, patut berbahagia karena keinginan tersebut akhirnya terwujud.
Kemudian tunjangan tambahan untuk PNS 2024 yang tembus Rp2,4 juta ini pun akan dibayarkan di luar gaji pokok lho.
Nah, saat ini akan ada pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang rencananya dibayar rapel, sehingga akan semakin cuan di Januari hingga seterusnya.
Kemudian, adanya tunjangan tambahan untuk PNS 2024 ini pemerintah meminta dan berharap semua ASN mampu meningkatkan kinerja hariannya.
Hal itu supaya bisa meningkatkan birokrasi kepegawaian tenaga kerja di instansi pemerintah maupun daerah.
Lantas apa saja dan berapa tunjangan tambahan untuk PNS 2024 yang tembus hingga 2, 4 juta ini? Yuk simak rinciannya.
Secara keseluruhan tunjangan PNS ada 6 jenis tunjangan yang berlaku mulai Januari 2024 yakni:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin untuk masing-masing kementerian/lembaga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara besaran tukin akan berbeda-beda tergantung golongan jabatan serta instansi tempat PNS bekerja.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri besarannya 5 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama sebagai PNS, maka tunjangan diberikan ke salah satunya saja dengan acuan gaji pokok tertinggi dari keduanya.
Tunjangan Anak
Untuk PNS yang punya anak, akan diberi tunjangan anak yang diatur PP yang ada.
Besarannya yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Baca Juga: Dibangun Sebagai Penangkal Banjir, Kolam Senilai Rp142 Miliar Dijadikan Tempat Rekreasi Warga Bandung
Anak PNS ini berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah serta tak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan Cuma diberikan pada PNS yang berkedudukan atau memiliki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, misal pejabat eselon.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum untuk CPNS dan PNS yang tak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan Uang Lembur atau Uang Makan Lembur
Tunjangan uang lembur untuk PNS sekitar Rp 36.000 dengan waktu lembur min 2 jam.
Apabila dihitung jumlah tunjangan uang lembur yakni:
Rp 72.000 x 22 hari kerja = Rp 1.500.000
Lalu tunjangan uang makan lembur per hari sebesar Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 900.000
Maka jika ditotal kedua tunjangan itu akan mencapai hingga Rp 2.400.000 per bulan.
Baca Juga: Naik 12 Persen, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Sudah Berlaku tapi Dibayar Rapel, Februari Dicairkan Full atau Tidak?
Lalu tunjangan diatas kabarnya akan mulai dicairkan oleh pemerintah per Januari 2024.
Gimana apakah kamu para PNS siap menerima tunjangan uang makan lembur dan uang lembur sebesar 2,4 juta per Januari 2024?
Demikian informasi terkait rincian tunjangan tambahan untuk PNS 2024 yang mulai cari per Januari 2024. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.9%)