Sentimen
Positif (64%)
13 Jan 2024 : 13.36
Tokoh Terkait
Anji

Anji

Azwar Anas

Azwar Anas

Pasti Dilakukan Secara Transparan, Ini yang Harus Diperhatikan Tenaga Honorer agar Diangkat PPPK

13 Jan 2024 : 13.36 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pasti Dilakukan Secara Transparan, Ini yang Harus Diperhatikan Tenaga Honorer agar Diangkat PPPK

LENGKONG, AYOBANDUNG — Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK saat ini menjadi prioritas pemerintah.

MenPAN RB Abdulah Azwar Anas memberikan bocoran mengenai hal-hal yang wajib diperhatikan oleh tenaga honorer, jika ingin diangkat jadi PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer ini akan dilakukan melalui CASN 2024, dalam seleksi tersebut pemerintah menjadikan tenaga honorer sebagai prioritas.

Baca Juga: Segini Estimasi Gaji Pensiunan PNS Jika Kenaikan Gaji 12 Persen Sudah Dibayar Lunas Besok Februari 2024

Di seleksi CASN 2024 tersebut tenaga honorer akan bersaing dengan fresh graduate, walaupun dijadikan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tapi tenaga honorer tetap harus berjuang dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk ikut seleksi CASN 2024 ini.

Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan seperti batas usia, masa kerja dan dokumen yang harus dimiliki.

Ini dia bocoran dari MenPAN RB mengenai batas usia tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi pengangkatan sebagai berikut:

Baca Juga: Disebut Jelek-jelekan Prabowo saat Pilih Jokowi dan Kini Berbalik Arah, Anji Manji Ungkap Fakta

1. Usia maksimal 50 tahun dan tepatnya berada di angka 46 tahun.

2. Usia Minimal tenaga honorer berada di angka 19 tahun.

Tenaga honorer yang memiliki usia maksimal 46 tahun memiliki peluang diangkat menjadi PPPK.

Meski begitu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan yaitu masa kerja tenaga honorer.

- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus.

- Sedangkan untuk tenaga honorer dokter mereka mendapatkan tantangan tambahan dari pemerintah yang dimana mereka diharuskan bersedia ditempatkan di daerah 3T (terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang minim perhatian) dalam waktu 5 tahun.

- Selain itu tenaga honorer juga diharuskan memiliki SPTJM, atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Adapun rincian untuk usia dan masa kerja tenaga honorer adalah sebagai berikut

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Demikian informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (64%)