Kalender Cuti Bersama ASN 2024, Ada 10 Hari Libur di Luar Hak Tahunan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No. 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Keppres ini diteken untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Adapun cuti bersama yang tertuang dalam Keppres ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Dua Pemain Dicoret
Berikut rincian cuti bersama 2024 untuk Aparatur Sipil Negara.
Kalender Cuti Bersama ASN 2024
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres ini berlaku sejak ditetapkannya di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.***
Sentimen: positif (57.1%)