Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun 2024 ini pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 8 persen mulai Januari 2024.
Meski sempat simpang siur karena belum ada aturan yang pasti, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prabowo memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) per Januari 2024 naik. Termasuk PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” kata Yustinus melalui cuitannya di X, Selasa (2/1/2024).
Ia mengakui memang hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji. Meski begitu, Yustinus menyebut pemeintah saat ini sedang merampungkan aturannya.
Yakni Peraturan Pemerintah untuk gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan TNI, Pensiunan Polri, dan tunjangan veteran. Begitu pula dengan PPPK.
Berikut kenaikan gaji PNS 8 persen:
Sebelum
Goll: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Gol II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Gol III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Gol IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Setelah Kenaikan 8 Persen
Goll: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
Gol II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
Gol III: Rp 2.785-752 - Rp 5.180.760
Gol IV: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (57.1%)