Sentimen
Positif (100%)
11 Jan 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

PP Kenaikan Gaji PNS Januari 2024 Resmi Ditandatangani Jokowi, Ini Tanggal Mulai Pembayaran dan Tabel Rincian

11 Jan 2024 : 00.00 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PP Kenaikan Gaji PNS Januari 2024 Resmi Ditandatangani Jokowi, Ini Tanggal Mulai Pembayaran dan Tabel Rincian

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar gembira bagi para ASN, Presiden Joko Widodo akhirnya telah menandatangani PP terkait kenaikan gaji PNS Januari 2024 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Dengan adanya tanda tangan PP, besaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan pun bisa diketahui bersama.

Selain itu kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan pun sudah semakin pasti dan telah resmi tinggal menunggu waktu dibayarkan.

Baca Juga: 17 Parpol di Bandung Barat Belum Lengkapi Laporan Dana Kampanye, Gugur Jadi Perserta Pemilu?

Pasalnya untuk pembayaran sendiri akan melalui sistem rapel.

Sehingga kenaikan 8 persen atau 12 persen bagi pensiunan di tanggal 1 Januari, akan dibayarkan di Februari

Rencana tersebut pun telah disampaikan oleh staf Kemenkeu, berharap kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan ini bisa dibayar di Januari ya.

Dengan adanya peningkatan dari segi upah ini, pemerintah meminta kepada para ASN bisa meningkatkan kinerjanya.

Sehingga dengan diberi kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan ini, jadi lebih setara dan sesuai dan tujuan pemerintah selain adanya peningkatan dari kesejahteraan.

Tentu besaran gaji PNS 2024 setelah kenaikan 8 persen per golongan ini akan jauh lebih besar lagi per bulan.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Sungai Cisanggarung Kerap Berlumpur, Faktanya Begini

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan ini? Yuk simak rinciannya.

Sebelumnya, telah dipastikan bahwa kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen ini kabarnya akan dibayarkan pada awal Februari 2024.

Ini dia daftar besaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan:

Gaji PNS 2024 Golongan I

Gaji terbaru PNS golongan Ia kisaran 685.664 sd Rp2.522.664

Gaji terbaru PNS golongan Ib kisaran 840.860 sd Rp2.670.732

Gaji terbaru PNS golongan Ic kisaran 918.728 sd Rp2.783.700

Gaji terbaru PNS golongan Id kisaran 999.944 sd Rp2.901.420

Baca Juga: Terungkap Penyebab Sungai Cisanggarung Kerap Berlumpur, Faktanya Begini

Gaji PNS 2024 Golongan II

Gaji terbaru PNS golongan IIa kisaran Rp2.183.976 sd Rp3.643.488

Gaji terbaru PNS golongan IIb kisaran Rp2.385.072 sd Rp3.797.604

Gaji terbaru PNS golongan IIc kisaran Rp2.485.944 sd Rp3.958.200

Gaji terbaru PNS golongan IId kisaran 591.136 sd Rp4.125.600

Gaji PNS 2024 Golongan III

Gaji terbaru PNS golongan IIIa kisaran Rp2.785.752 sd Rp4.575.312

Gaji terbaru PNS golongan IIIb kisaran Rp2.903.580 sd Rp4.768.848

Gaji terbaru PNS golongan IIIc kisaran Rp3.026.484 sd Rp4.970.592

Gaji terbaru PNS golongan IIId kisaran 154.464 sd Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

Gaji terbaru PNS golongan IVa kisaran Rp3.287.844 sd Rp5.400.000

Gaji terbaru PNS golongan IVb kisaran Rp3.426.948 sd Rp5.628.420

Gaji terbaru PNS golongan IVc kisaran Rp3.571.884 sd Rp5.866.452

Gaji terbaru PNS golongan IVd kisaran Rp3.722.976 sd Rp6.114.636

Gaji terbaru PNS golongan IVe kisaran 880.548 sd Rp6.373.296

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Akankah Dibayarkan di Februari 2024?

Perlu diingat besaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan diatas bisa berubah atau bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah setelah PP terbaru diterbitkan.

Gimana, apakah kamu para ASN siap menerima kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan?

Demikian informasi terkait besaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)