Ibu Bapak ASN Sudah Tahu? Ini Syarat Diberhentikan dari PNS Secara Hormat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi diberlakukan.
Undang-undang ini berfungsi untuk mengatur hak dan kebijakan bagi ASN agar mereka dapat bekerja secara optimal.
Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Tahun Baru, PNS 2024 Pergolongan Dapat 3 Kado Spesial dari Sri Mulyani Diluar Gaji Segini
Dalam UU ASN ini juga dibahas tentang kesetaraan hak yang diterima antara PPPK dan PNS.
Terdapat juga pasal menarik yang perlu dibahas yakni pasal 87 yang membahas tentang pemberhentian kerja ASN.
Terdapat 2 jenis pemberhentian ASN dalam pasal tersebut yakni "pemberhentian dengan hormat" dan "diberhentikan secara tidak hormat".
Kali ini kita akan mengupas yang membuat seorang ASN diberhentikan PNS dengan hormat.
Baca Juga: Hore! PNS, TNI, POLRI 2024 Dapat Tunjangan Tambahan Ini hingga Rp1,8 Juta di Januari di Luar Gaji dari Sri Mulyani
berikut isi Pasal 87 yang memberhentikan ASN dengan hormat.
(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban.
Nomor ke-3 (C) diatas menjadi idaman bagi kebanyakan PNS dan PPPK karena dapat mengabdi pada negara hingga mereka mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Jokowi Resmi Teken Perpres Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 8 Persen, Segini Per Golongan
Selain itu, terdapat juga 2 ayat lainnya yang menyebutkan tentang pemberhentian PNS dengan hormat.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Poin ini bermakna bahwa PNS yang melanggar hukum dapat diberhentikan secara hormat
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Itu dia syarat PNS untuk diberhentikan dengan hormat.***
Sentimen: negatif (99.2%)