Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pasuruan
BKN Laporkan 5.572 Tenaga Honorer Tak Sampaikan SPTJM, Bagaimana Nasibnya di Tahun 2024 Ini?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai UU ASN disahkan, pemerintah melalui Kemenpan RB masih terus melakukan pendataan tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pengeloaan data tenaga honorer.
Dalam rapat pembahasan aturan turunan UU ASN, BKN menyampaikan data jumlah tenaga honorer yang tersisa baik yang menyampaikan SPTJM maupun tidak.
Terdapat 595 instansi yang sudah menyampaikan SPTJM yaitu 66 instansi pusat, dan 529 instansi daerah.
Sementara itu total terdapat 5.572 orang tenaga honorer yang tidak menyampaikan SPTJM.
BKN menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sangat memerlukan SPTJM.
SPTJM itu sendiri sangat diperlukan sebagai pertanggungjawaban bahwa data yang disampaikan ke BKN sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang kriteria-kriteria data Non ASN dan K2 yang bisa masuk ke dalam database BKN.
Baca Juga: Bikin Kaget! Di Balik Gundukan Tanah yang Ditanami Pohon Bambu, Warga Pasuruan Temukan Candi Peninggalan Majapahit
BKN sendiri akan melakukan audit data, validasi dan verifikasi data tenaga honorer untuk dijadikan PPPK paruh waktu.
Diketahui bahwa tenaga honorer yang lolos tahap verifikasi dan validasi data akan otomatis dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Maka tenaga honorer yang tidak menyampaikan SPTJM tentu tidak akan diprioritaskan dalam pengangkatan tenaga honorer tahun 2024.
Saat ini pemerintah masih terus membahas mekanisme pengangkatan tenaga honorer untuk dituangkan ke dalam aturan turunan UU ASN yang akan ditetapkan April 2024 mendatang.
Baca Juga: Ojek Online dan Ojek Pangkalan Berselisih, Hak Siapakah yang Patut Didahulukan?
Menpan RB akan bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait dengan formasi yang diusulkan sesuai dengan anggaran.
Pemerintah daerah menjadi salah satu elemen penting yang dapat mempercepat Upaya pengangkatan tenaga honorer ini.
Seluruh tenaga honorer dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaan selama penataan tenaga non ASN hingga Desember 2024 ini.***
Sentimen: positif (86.5%)