Sentimen
Positif (99%)
6 Jan 2024 : 20.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Gaji Satpam Non ASN di Jawa Barat Melonjak, Segini yang Diberikan Sri Mulyani! Ada Tunjangan Selain Gaji Pokok

6 Jan 2024 : 20.15 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Satpam Non ASN di Jawa Barat Melonjak, Segini yang Diberikan Sri Mulyani! Ada Tunjangan Selain Gaji Pokok

LENGKONG, AYOBANDUNG – Dalam rapat PP Turunan UU ASN, Badan Kepegawaian Negera (BKN) menjelaskan mengenai status non ASN untuk jabatan satpam, supir dan oetugas kebersihan di wilayah pemerintahan.

Disebut tenaga honorer, namun BKN menjelaskan bahwa jabatan ini tidak termasuk ke dalam data tenaga honorer yang ada dalam SE Kemenpan RB.

Satpam, supir dan petugas kebersihan masuk ke dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai staff khusus diluar tenaga honorer.

Meskipun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji khusus bagi jabatan satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji Satpam sama dengan gaji supir atau pengemudi, sedangkan petugas kebersihan nominalnya sama dengan pramubakti, hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat.

Baca Juga: APBN 2024 Beri Kenaikan Gaji Honorer 2024 untuk Satpam dan Pengemudi di 8 Provinsi, Berapa per Bulan di DKI?

Gaji Satpam di Jawa Barat telah ditetapkan dan disebut mengalami peningkatan di tahun 2024 yaitu menjadi Rp Rp3.777.000/bulan.

Selain itu, tenaga honorer kategori ini juga akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 13.000 per hari dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari.

Berikut ini adalah gaji pokok bagi satpam non ASN dan supir atau pengemudi di setiap provinsi.

Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000.

Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000.

Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000.

Baca Juga: Mantap POL! Sri Mulyani Teken Gaji Honorer 2024 untuk Satpam, Pengemudi dan Petugas Kebersihan di Jabar Segini

Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000.

Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000.

Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000.

Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000.

Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000.

Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000.

Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000.

Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000.

Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000.

Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000.

Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000.

Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000.

Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000.

Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.

Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bul,An Rp2.826.000.

Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000.

Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000.

Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000.

Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3. 753.000.

Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000.

Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4. 191.000.

Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000.

Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000.

Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000.

Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000.

Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3. 044.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000.

Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000.

Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000.

Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000.

Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000.

Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000.

Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000.

Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000.

Baca Juga: Makin Makmur! Gaji Tenaga Honorer Satpam Naik, Capai Rp5,6 Juta di Provinsi Ini, Provinsi Lain Berapa?

Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000.

Perbedaan nominal tergantung pada biaya hidup dimana para satpam dan pengemudi tersebut mengabdi.

Sentimen: positif (99.5%)