Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Febrie Adriansyah

Kamaruddin Simanjuntak
Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Tambang Timah Provinsi Bangka, Kerugian Negara Triliunan Rupiah!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menghitung besar kerugian negara dalam kasus korupsi eksplorasi tambang timah oleh PT Timah di Provinsi Bangka.
Dalam pengungkapan yang mengejutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa estimasi sementara dari tim penyidikannya menunjukkan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa timnya bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Meskipun angka yang akurat belum diungkapkan, Febrie menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus PT Timah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.
"Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja," kata Febrie seperti dikutip AYOBANDUNG.COM dari Republika.
Meskipun angka resmi masih menunggu hasil dari BPKP, Febrie menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus timah tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, tetapi juga melibatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi untuk tambang-tambang timah.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Rencana PK Jessica Wongso, Kasus Kembali Dibuka, Minta Hal Ini ke Kamaruddin Simanjuntak
Tim penyidikan telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang dapat dijadikan tersangka, termasuk dari internal PT Timah dan pihak-pihak swasta yang diduga mendapatkan izin ilegal untuk pengelolaan dan eksplorasi tambang timah. Para calon tersangka akan diumumkan setelah hasil penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara oleh BPKP dirilis.
"Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya," ujar Febrie.
Penyidikan korupsi tambang timah ini dimulai sejak Oktober 2023, dengan puluhan saksi telah diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah kepada pihak swasta sejak 2015-2022, yang diduga dilakukan secara ilegal dan sangat merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.
“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” begitu kata Kuntadi.
Sentimen: negatif (100%)