Sentimen
Positif (100%)
6 Jan 2024 : 05.00

2 Kategori Honorer Dapat Kado Istimewa dari MenPAN RB, Tinggal Penuhi Syarat Ini Bisa Auto Berstatus PPPK

6 Jan 2024 : 05.00 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Kategori Honorer Dapat Kado Istimewa dari MenPAN RB, Tinggal Penuhi Syarat Ini Bisa Auto Berstatus PPPK

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Kabar gembira untuk eks THK-II serta tenaga honorer dengan prestasi terbaik.

Pasalnya MenPAN RB kabarnya telah memastikan untuk memberikan perhatian terhadap dua kategori tersebut.

Upaya konkrit yang dilakukan MenPAN RB adalah mengalokasikan kuota sebanyak 80 persen untuk tenaga honorer tersebut.

Walaupun telah mengikuti seleksi PPPK dan sempat gagal, eks THK-II dan tenaga honorer berprestasi akan memperoleh prioritas dalam CASN 2024.

Selain itu MenPAN RB juga memiliki peluang serta penghargaan untuk para honorer yang berdedikasi dan mengabdi dalam waktu yang tidak sebentar.

Pemerintah telah memutuskan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer maksimal Desember 2024 sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Oleh karena itu MenPAN RB dan DPR bersatu untuk mencari solusi yang tepat demi merealisasikan amanat undang-undang tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tenaga Honorer Guru Lulusan SMA Sulit Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Alasan dari MenPANRB

Sehingga dapat dikatakan untuk para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, kabar gembira ini bukan sekadar penghargaan, namun peluang baru untuk berkembang di masa depan.

Perlu diketahui, pengertian eks THK II berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2010, eks THK II (Eks tenaga honorer kategori II) merupakan tenaga honorer yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD.

Berikut ini merupakan kriteria eks THK II yang dapat diangkat sebagai PPPK:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

3. Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Tak berhenti disitu walaupun dua kategori tersebut menjadi prioritas, tetapi terdapat sejumlah persyaratan khusus agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, dibawah ini sejumlah syarat yang perlu dipenuhi honorer agar langsung diangkat jadi PPPK yakni sebagai berikut :

1. Mempunyai pengalaman di bidang yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :

- Min 2 tahun untuk jenjang pemula
- Min 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Min 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Min 7 tahun untuk jenjang ahli utama

2. Khusus jabatan fungsional dosen, harus mempunyai pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :

- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk dengan pendidikan terakhir S-3 atau Doktor pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun dengan pendidikan terakhir S-2 atau Magister pada jenjang lektor
- Min 5 tahun pada jenjang lektor kepala

3. Mempunyai surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas

Baca Juga: Kemenkeu Bocorkan Penyebab Gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 Masih Pakai Aturan Lama Belum Naik 8 Persen di Januari

4. Ikut serta dalam rekrutmen melalui website resmi SSCASN yang diadakan oleh BKN

5. Telah dinyatakan lolos seleksi administrasi serta kompetensi sesuai ketetapan yang ada.***

Sentimen: positif (100%)