Sentimen
Positif (84%)
4 Jan 2024 : 23.04
Informasi Tambahan

Event: CFD

TKN Pastikan Program Bagi-bagi Susu Dilanjutkan, meski Bawaslu Nyatakan Gibran Langgar Aturan

4 Jan 2024 : 23.04 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

TKN Pastikan Program Bagi-bagi Susu Dilanjutkan, meski Bawaslu Nyatakan Gibran Langgar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menekankan pihaknya akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat.

Dirinya merespons pertanyaan mengenai Gibran yang disebut Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) melanggar aturan buntut bagi-bagi susu gratis pada saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI,  Jakarta.

"Kami akan melakukan itu (tetap bagi-bagi susu). Karena tidak pernah dilarang ataupun ada yang melarang aturan main itu," kata Hinca dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.

Baca juga: TKN: Tak Ada Pernyataan Gibran Bersalah soal Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

Hinca mengatakan, program bagi-bagi susu di masa kampanye yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran berfokus untuk meningkatkan kesehatan anak-anak dan ibu-ibu.

Dia menyebut susu sebagai salah satu cara terbaik untuk mengatasi masalah kekurangan gizi.

"Susu adalah salah satu cara yang terbaik untuk mengatasi apa masalah (yang perlu) kita atasi sekarang ini. Jadi, program akan terus berjalan, karena itu berlaku di mana saja," tuturnya.

Sementara itu, terkait polemik bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran, Hinca memastikan hal tersebut tidak memengaruhi keberlanjutan program.

Dia menegaskan program bagi-bagi susu dilakukan demi menyehatkan masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

"Ada satu polemik ini, sama sekali tidak menggoyahkan pikiran dari paslon 02 ini. Sebab, ini adalah programnya, menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak-anak Indonesia ke depan," imbuh Hinca.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Gibran Lolos dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat CFD Jakarta, Lantas Apa Ganjarannya?

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (84.2%)