Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2024 : 23.41
Partai Terkait

Dukungan Indonesia ke Palestina yang Terganjal Ratifikasi Konvensi Anti Genosida

4 Jan 2024 : 23.41 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dukungan Indonesia ke Palestina yang Terganjal Ratifikasi Konvensi Anti Genosida

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan Indonesia untuk ikut mendorong pengadilan internasional mengadili Israel atas kejahatan genosida di Palestina tak bisa dilakukan.

Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang belum meratifikasi konvensi anti genosida layaknya Afrika Selatan yang mengajukan Israel untuk diadili di Pengadilan Internasional (ICJ).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Pengajuan peradilan yang dilakukan Afrika Selatan tak bisa didukung.

Namun, bukan berarti Indonesia kehabisan cara untuk mendesak Israel dihukum atas kejahatan perang yang dilakukan di Palestina.

Baca juga: Tegaskan RI Dukung Palestina, Menlu Retno: Memilih Berada di Sisi Sejarah yang Benar

"Pengajuan Afrika Selatan kepada ICJ ini adalah basisnya konvensi genosida. Indonesia belum menjadi pihak dari konvensi tersebut, bukan berarti kita akan berhenti," kata dia.

Retno mengatakan, Indonesia akan menggunakan segala cara yang bisa dilakukan untuk membela hak-hak Palestina.

"Sekali lagi umberella-nya adalah kita menggunakan segala cara yang memungkinkan untuk membela perjuangan bangsa Palestina," ucapnya.

Retno mengatakan, Februari 2024 nanti Majelis Umum PBB telah mempertanyakan sanksi kepada ICJ atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Palestina.

Lewat jalan ini, Indonesia bisa memberikan opini di depan pengadilan internasional untuk membela Palestina.

"Jadi ini dua hal yang terpisah, track yang dilakukan Afrika Selatan dan track yang sedang diupayakan melalui pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir memberikan opini, di situ kita akan masuk," ungkap Retno.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)