Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, Hakim: Waktu Kami Tidak Cukup
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sidang pembacaan vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditunda.
Sidang vonis Rafael Alun semula direncanakan berjalan hari ini, 4 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengumumkan pihaknya belum bisa membacakan vonis terhadap ayah Mario Dandy lantaran kekurangan waktu.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, pihaknya belum rampung memutus perkara dimaksud sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa 2 Januari 2023 atau dua hari yang lalu.
Baca Juga: Prabowo Bela Proyek IKN: Jangan Termakan Brain Wash Indonesia Negara Miskin
“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari,” ujarnya.
Sementara membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menurutnya membutuhkan waktu yang tak sebentar sehingga putusan pun belum bisa ditentukan.
“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” ujarnya.
Terkait hal ini, pada akhirnya majelis hakim PN Tipikor memutuskan akan menunda sidang ke pekan depan, yakni 8 Januari 2024.
“Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” katanya.
Kasus Rafael Alun
Berdasarkan surat tuntutan yang diberi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137.
Uang suap itu diterima secara bertahap sejak Mei 2002 sampai Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.
Rafael juga diyakini melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Atas tindakan tersebut, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.***
Sentimen: negatif (99.2%)