Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Kenaikan Gaji PPPK 2024 Ternyata Dirapel, Sri Mulyani: Hak Tetap Dibayar mulai 1 Januari
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG -- Kenaikan gaji ASN dengan status PPPK pada tahun 2024 menjadi angin segar bagi sejumlah pegawai.
Terkait kenaikan gaji PPPK 2024, hal itu akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Presiden yang saat ini tengah dirampungkan oleh pemerintah.
Dijadwalkan bahwa gaji PPPK 2024 akan naik 8 persen terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Meski begitu ternyata aturan terbaru soal gaji PPPK 2024 ini masih belum rampung, dan masih menjadi pembahasan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait pencairan gaji PPPK 2024 yang mengalami kenaikan.
Saat ini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tengah menanti kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen, seperti yang diusulkan oleh RAPBN.
Naiknya gaji PPPK 2024 bersamaan dengan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Akan Siapkan THR untuk PNS 2024 semua Golongan Segini, Termasuk Kenaikan Gaji dan 4 Tunjangan Ini
Staff Khusus Menteri Keuangan memberi klarifikasi bahwa proses pencairan gaji PPPK 2024 saat ini akan dilakukan dengan mekanisme sistem rapel.
Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PPPK 2024.
Saat ini peraturan tersebut masih dalam proses perampungan, namun akan tetap dibayarkan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Dikutip dari CNBC, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PPPK 2024 akan dilakukan secepatnya, dan jika lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka hak akan tetap dibayar mulai 1 Januari.
Setelah Peraturan Presiden terbit, maka selanjutnya gaji PPPK 2024 akan segera dibayarkan secara rapel, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 untuk Golongan I-IV di Bulan Januari, Tanggal Berapa Taspen Transfer?
Gaji PPPK 2024 akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Perpres, baik itu teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran yang sudah disiapkan untuk kenaikan gaji PPPK 2024 yang ditetapkan pada UU APBN 2023 adalah sebesar Rp52 triliun.
Ini Gaji PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Baca Juga: Full Senyum! Segera Dibayar Gaji PNS, PPPK TNI dan POLRI di Januari 2024, Ini Jadwal Kenaikan 8 Persen dari Sri Mulyani
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Bukan hanya mendapatkan gaji bulanan, PPPK juga berhak memperoleh tunjangan, contohnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, sampai tunjangan jabatan dan struktural.
Sesuai UU ASN terbaru yang ditekan oleh Presiden Jokowi, pegawai PPPK akan berhak mendapat jaminan uang pensiun, seperti PNS.
Selain itu hak PPPK juga akan disetarakan seperti PNS, walau tentu saja akan ada yang membedakan di antara keduanya.
Saat ini pemerintah tengah berusaha untuk menyiapkan formasi PPPK supaya bisa diisi oleh sejumlah honorer.
Di sisi lain gaji PPPK 2024 juga akan ikut mengalami kenaikan sebesar 8 persen seperti halnya PNS, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Cek Kenaikan Gaji PNS 2024, Pensiunan, TNI dan POLRI Mulai 1 Januari Lalu, Begini Skemanya!
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PPPK 2024 yang diatur lewat Peraturan Presiden, dan Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait pencairan gaji.
Sentimen: positif (100%)