Sentimen
Positif (99%)
4 Jan 2024 : 19.45

Tabel Gaji PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen, Berlaku Per 1 Januari untuk Golongan I-XVII, Tertinggi Tembus Rp7,3 Juta

4 Jan 2024 : 19.45 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen, Berlaku Per 1 Januari untuk Golongan I-XVII, Tertinggi Tembus Rp7,3 Juta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak ASN terutama PPPK yang saat ini bertanya-tanya terkait besaran gaji setelah kenaikan 8 persen yang mulai berlaku di bulan Januari 2024.

Nah untuk itu, PPPK 2024 kini sudah bisa melihat tabel gaji terbaru setelah kenaikan 8 persen untuk semua golongan I-XVII.

Seperti diketahui, bahwa gaji PPPK 2024 telah resmi mengalami kenaikan 8 persen yang disahkan oleh Jokowi.

Baca Juga: Informasi Tabel Gaji PNS 2024 untuk Golongan I, II, III dan IV Setelah Kenaikan 8 Persen di Januari, Sudah Mulai Cair?

Dengan begitu, semua ASN termasuk PNS, TNI dan POLRI bisa merasakan kebahagian yang tak terhingga di tahun baru 2024 ini.

Bahkan imbas kenaikan upah pokok per bulan ini, tunjangan dan bonus pun ikut naik lho.

Maka tak heran, banyak kalangan menyebut tahun baru 2024 menjadi tahun kesejahteraan bagi para ASN.

Ya memang betul, presiden Jokowi pun memang bertujuan demikian, dengan adanya kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen ini semua golongan I hingga XVII, bisa lebih sejahtera.

Baca Juga: Gaji Perwira Polisi 2024 Naik 8 Persen, Capai Rp6,4 Juta di Luar Tunjangan

Meski begitu, peningkatan upah ini pun tentu memilki tanggung jawab tersendiri untuk para ASN di Indonesia.

Dimana ASN terutama PPPK 2024 termasuk para guru, harus meningkatkan kinerja hariannya sepanjang menjalani masa kerja.

Dengan begitu, semua golongan PPPK 2024 bersiaplah menerima nominal gaji dengan besaran yang lebih besar lagi per bulan.

Lantas berapakah gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen untuk semua golongan? Yuk simak tabel rinciannya.

Baca Juga: Inilah 7 Sekolah Kedinasan dengan Kuota Peserta Terbanyak, Tertarik Mendaftar?

Tabel gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen untuk golongan I – XVII:

Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096 Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412 Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336 Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768 Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076 Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314 Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092 Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548 Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760 Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240 Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240 Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144 Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108 Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764 Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652 Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988 Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420

Nah sudah bisa diketahui, bahwa untuk gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen tembus hingga Rp7,3 jutaan per bulan untuk golongan tertinggi yakni golongan XVII.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PPPK 2024 Ternyata Dirapel, Sri Mulyani: Hak Tetap Dibayar mulai 1 Januari

Perlu diingat juga bahwa besaran tabel gaji PPPK untuk golongan I hingga XVII dari APBN 2024 diatas masih dapat berubah atau bertambah lagi, tergantung kebijakan pemerintah setelah PP terbaru diresmikan.

Gimana apakah kamu tertarik dengan besaran gaji PPPK 2024 setelah naik 8 persen diatas?

Demikian informasi terkait tabel gaji PPPK 2024 untuk golongan I – XVII setelah kenaikan 8 persen dari pemerintah

Sentimen: positif (99.9%)