Sentimen
Positif (72%)
4 Jan 2024 : 15.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Ke Mana Para Calon Pelamar PTPS Pemilu 2024 Harus Mendaftar? Wajib Lewat Bawaslu Kabupaten Kota?

4 Jan 2024 : 15.40 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ke Mana Para Calon Pelamar PTPS Pemilu 2024 Harus Mendaftar? Wajib Lewat Bawaslu Kabupaten Kota?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ke mana para calon pelamar PTPS Pemilu 2024 harus mendaftar? Apakah langsung melalui Bawaslu Kabupaten/ Kota?

Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 kini sudah resmi dibuka.

Sebab diketahui, jadwal pendaftaran pegawas TPS hanya beberapa hari. Yakni dari tanggal 02 – 06 Januari 2023.

Selain itu, disarankan kepada setiap calon pelamar supaya mempersiapkan berkas syarat pendaftaran sesuai dengan yang ditetapkan.

Karena berdasarkan petunjuk teknis pembentukan PTPS tahun 2024, nantinya akan ada dua proses seleksi berupa administrasi dan wawancara.

Lantas, kemana calon pelamar harus melakukan pendaftaran? Apakah wajib mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai domisili?

Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menginfomasikan kepada setiap masyarakat yang ingin mendaftar.

Untuk mengunjungi website/media sosial Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai dengan domisili calon pendaftar.

Hal ini disampaikan, sebagaimana dikutip oleh tim Ayo Bandung melalui postingan media sosial Instagram resmi @bawasluri, Kamis 03 Desember 2024.

“Informasi selengkapnya kunjungi Website/Media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota Setempat atau kantor sekertariat panwaslu kecamatan setempat,” tulis postingan dalam akun Instagram @bawasluri.

Atas dasar itu, para calon pelamar PTPS Pemilu 2024 bisa melakukan pendaftaran dengan mengunjungi Sekretariat Panwascam sesuai domisili. Selain Bawaslu Kabupaten/Kota.***

Sentimen: positif (72.7%)