Sentimen
Positif (98%)
4 Jan 2024 : 10.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Supir, Satpam dan Petugas Kebersihan Tak Termasuk Honorer dalam SE Kemenpan RB, Akankah Diangkat Jadi PPPK?

4 Jan 2024 : 10.03 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Supir, Satpam dan Petugas Kebersihan Tak Termasuk Honorer dalam SE Kemenpan RB, Akankah Diangkat Jadi PPPK?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR masih membahas mengenai aturan turunan UU ASN.

Aturan turunan UU ASN tersebut dikatakan akan selesai pada April 2024 sesuai dengan apa yang dikatakan Menpan RB dan amanat UU ASN atau UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sementara itu, BKN menjelaskan jumlah tenaga honorer yang tersisa baik yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maupun tidak atau belum menyamapaikan.

BKN juga menjelaskan jumlah tenaga honorer dan Non ASN dengan mengklasifikasikan setiap jabatan kedalam beberapa golongan.

Ada satu hal yang menjadi perhatian yang sementara ini disalahartikan oleh masyarakat, dimana jabatan Satpam, Supir, dan petugas kebersihan di pemerintahan masuk kedalam tenaga honorer.

Jabatan Non ASN tersebut masuk ke dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam aturan PPNPN, pegawai ini tidak masuk ke dalam tenaga honorer meskipun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.

Supir, satpam dan petugas kebersihan dan pramubakti masuk ke dalam staff khusus Non ASN.

Gaji PPNPN tersebut meningkat dan akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur diluar gaji pokok.

Hal tersebut telah tercantum jelas dalam undang-undang.

Gaji yang dicantumkan dalam peraturan tersebut telah memuat seluruh PPNPN di Provinsi Indonesia.

Nominal gaji yang diberikan berbeda-beda. Bukan tak adil, melainkan hal tersebut tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.

Honorer Satpam dan Pengemudi DKI Jakarta akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 5.615.000, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 5.104.000.

Untuk daerah Jawa Barat, nominal gaji satpam dan pengemudi yaitu Rp. 3.777.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp. 3.433.000.

Sementara itu gaji honorer terendah yaitu di Jawa Tengah. Satpam dan Pengemudi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000.***

Sentimen: positif (98.5%)