Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2024 : 06.00
Tokoh Terkait

Hati-Hati! PNS yang Langgar UU ASN Ini Dapat Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Nomor 3 Lagi Marak!

4 Jan 2024 : 06.00 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hati-Hati! PNS yang Langgar UU ASN Ini Dapat Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Nomor 3 Lagi Marak!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan pada 31 Oktober 2023.

UU ASN ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi dan telah resmi menjadi Undang-Undang yang wajib dipatuhi para ASN.

Terdapat juga kesetaraan hak yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK.

Hal ini didasarkan agar kesejahteraan dan kepatuhan ASN dapat terjamin sebagaimana mestinya.

Terdapat 4 poin yang dapat membuat seorang ASN termasuk PPPK diberhentikan tidak dengan hormat.

1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Didalam poin - poin di atas ditegaskan bahwa seorang PNS akan diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap UUD 1945.

Selain itu, seorang PNS juga akan diberhentikan apabila terlibat ke dalam partai politik ataupun menjadi pengurus partai politik.

Hal ini marak dilakukan oleh para ASN terutama saat ini telah memasuki musim pemilihan presiden RI.

Sentimen: negatif (100%)