Sentimen
Positif (88%)
2 Jan 2024 : 23.40

Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!

2 Jan 2024 : 23.40 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah bocorkan kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan masa kerja 1-20 tahun.

Diketahui, pemerintah berencana untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penataan honorer yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Kebijakan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pengangkatan honorer menjadi PPPK disesuaikan dengan masa kerja yaitu 1-20 tahun.

Namun, ternyata pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak hanya diatur berdasarkan masa kerjanya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, pengangkatan honorer menjadi PPPK juga didasarkan dengan usia.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK

Berikut kebijakan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005:

Baca Juga: Ikut Bersuara Soal Kasus Jessica Wongso, Wirang Birawa Malah Dipaksa Bungkam oleh Sosok Pejabat Tinggi Ini

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Hingga saat ini, belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait kapan honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Kabarnya, pemerintah saat ini masih menyusun PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Baca Juga: Berkat UU ASN yang Baru, PPPK Dapat Tunjangan Setara PNS, Nomor 4 Bikin Hidup Aman!

Namun berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Itulah informasi terkait kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan masa kerja 1-20 tahun. ***

Sentimen: positif (88.7%)