Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Bogor, Sukabumi
Tokoh Terkait

Bima Arya
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pendaftaran Januari 2024 Masih Dibuka Hanya di Tempat Ini
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Membeli LPG 3 kg kini wajib dengan menunjukkan kartu tanda penduduk alias KTP.
Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Lalu bagaimana jika belum mendaftar sebagai pembeli LPG 3 Kg?
Seperti diketahui, mulanya masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg mulai Januari 2024 wajib mendaftarkan dirinya sebagai pembeli resmi yang terdata oleh pemerintah.
Baca Juga: Bima Arya Pamer Infrastruktur Kota Bogor yang Dibangun Sepanjang 2023
Masa pendaftarannya sendiri ditutup pada akhir 2023, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023.
Hanya saja, masih terdapat masyarakat yang ternyata belum mendaftarkan dirinya.
Padahal tujuan dari pendaftaran tersebut, agar penerima LPG 3 kg memang tepat sasaran.
Sebagaimana diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019, penerima LPG 3 kg merupakan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani.
Baca Juga: 20 Kampus Terbaik di Indonesia, Cocok Dijadikan Pilihan di SNBP 2024 dan SNBT 2024
Untuk pendaftaran pembeli LPG 3 kg pada Januari ini masih bisa dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Berikut ini dokumen dan persyaratan pendaftaran pembeli LPG 3 kg:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Gempa Bumi Jawa Barat Terjadi Ribuan Kali Sepanjang 2023, Termasuk Gempa Swarm di Bogor dan Sukabumi
Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:
1. Mendatangi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.
Setelah terdaftar, Anda bisa membeli LPG 3 kg di manapun dengan hanya memperlihatkan KTP saja.
Sentimen: positif (99.2%)